Jadi Bandar Sabu, Residivis Narkoba Dibekuk di Menteng
A
A
A
JAKARTA - Seorang residivis kasus narkoba dibekuk aparat Polsek Menteng, Jakarta Pusat karena diduga menjadi bandar sabu. Yusuf Deri alias Uwa (65) dibekuk di rumahnya di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, setelah kaki tangannya tertangkap.
Panit Narkoba Polsek Metro Menteng, AKP Asep Suparman mengatakan pengungkapan sepak terjang Uwa bermula dari penangkapan seorang pria bernama Hendra Irawan (43) lantaran kedapatan membawa dua gram sabu yang dibagi dalam enam paket kecil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah dimintai keterangan, kepada petugas Hendra mengaku barang haram itu merupakan milik Uwa. Berbekal informasi itu, petugas kembali memburu dan berhasil meringkus Uwa saat sedang duduk santai di rumahnya.
"Saat ditangkap dia (Uwa) mengelak bilang itu bukan barangnya. Tetapi karena sudah ada dua alat bukti pelaku langsung kita bawa," ujar Asep kepada wartawan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2016).
Asep menambahkan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Uwa dan Hendra guna membongkar sindikat dan bandar besar yang berhubungan dengan keduanya.
Panit Narkoba Polsek Metro Menteng, AKP Asep Suparman mengatakan pengungkapan sepak terjang Uwa bermula dari penangkapan seorang pria bernama Hendra Irawan (43) lantaran kedapatan membawa dua gram sabu yang dibagi dalam enam paket kecil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah dimintai keterangan, kepada petugas Hendra mengaku barang haram itu merupakan milik Uwa. Berbekal informasi itu, petugas kembali memburu dan berhasil meringkus Uwa saat sedang duduk santai di rumahnya.
"Saat ditangkap dia (Uwa) mengelak bilang itu bukan barangnya. Tetapi karena sudah ada dua alat bukti pelaku langsung kita bawa," ujar Asep kepada wartawan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2016).
Asep menambahkan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Uwa dan Hendra guna membongkar sindikat dan bandar besar yang berhubungan dengan keduanya.
(ysw)