Diduga Gelapkan Uang Warga, 4 Pengurus RW Ditahan

Jum'at, 30 September 2016 - 23:08 WIB
Diduga Gelapkan Uang...
Diduga Gelapkan Uang Warga, 4 Pengurus RW Ditahan
A A A
JAKARTA - Empat pengurus RW 01 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, kini harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, empat pengurus RW tersebut diduga menggelapkan uang milik warga yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadly Arby mengatakan, sidang yang menjerat empat pengurus RW 01 ini akan dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2016 mendatang. "Agenda sidang akan mendengarkan kesaksian sejumlah pengurus lainnya," kata Fadly kepada wartawan Jumat (30/9/2016).

Fadly Arby memaparkan, ada dua terdakwa yang akan disidangkan, pertama, Ketua RW WA, dan dua bendaharanya TYT serta LKK, seorang lagi ialah mantan bendahara RW 01, VE.

"Kami akan dakwakan dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maksimal 4 tahun penjara," ucap Fadly. Menurut Fadly, sidang sudah memasuki agenda kedua dengan pembacaan saksi Karta Wijaya dan The Kek King.

Keduanya diketahui melaporkan para terdakwa ke Polres Metro Jakarta Barat. Keempat terdakwa diduga kuat mencairkan dana warga sebesar Rp500 juta yang sebelumnya didepositokan untuk keperluan masyarakat.

Uang tersebut lalu dibagikan keempatnya untuk digunakan keperluan pribadi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)