DPRD DKI Minta Polisi Usut Tuntas Film Porno di Billboard
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta kepolisian mengusut tuntas pelaku yang menayangkan film porno Jepang di billboard tak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga harus menindak pejabat yang terkait kelalaian hingga menyebabkan film porno tersebut ditayangkan.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, tayangan film porno itu berasal dari billboard yang sudah habis masa izinnya. Namun, ini akibat kelalaian pejabat terkait karena tidak adanya penindakan terhadap billboard yang habis izinnya.
"Ini kasus lama, ada izin reklamae habis, tapi tak pernah ditindak. Harus ada tim khusus. Dinas pajak, Dinas perhubungan, dicek," ujar William di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
William mempertanyakan jika memang ada permainan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, maka harus ditindak tegas kepolisian. "Kalau spanduk saja diturunkan, tapi ini kenapa didiamkan. Aku yakin ada yang main, tapi enggak tahu. Karena itu polisi harus panggil," tegas William.
Menurut pernyataan Kominfomas Jakarta Selatan, izin reklame sudah habis sejak 29 Oktober 2010 tertera di tiang billboard. Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad 'Ongen' Sangaji menilai pemerintah daerah harus menindak tegas para pejabat yang terkait dengan penayangan film porno tersebut.
"Harus diambil tindakan tegas. Dinas Pajak harus dikasih tahu apa yang mau ditayangkan. Waktu ajukan reklame kan dia harus tahu isinya apa. Kalau kayak gini tanggung jawab Dinas Pajak. Kebobolan ini Dinas Pajak Jakarta Sel dicopot," ujar Ongen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Ongen menegaskan, harus ada proses hukum untuk video porno yang mempertontonkan pasangan wanita dan pria yang melakukan adegan seks. "Enggak bisa harus tanggung jawab. Pas diajukan dinas pajak kan harus tahu isinya apa. Itu kecolongan," tukasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, tayangan film porno itu berasal dari billboard yang sudah habis masa izinnya. Namun, ini akibat kelalaian pejabat terkait karena tidak adanya penindakan terhadap billboard yang habis izinnya.
"Ini kasus lama, ada izin reklamae habis, tapi tak pernah ditindak. Harus ada tim khusus. Dinas pajak, Dinas perhubungan, dicek," ujar William di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
William mempertanyakan jika memang ada permainan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, maka harus ditindak tegas kepolisian. "Kalau spanduk saja diturunkan, tapi ini kenapa didiamkan. Aku yakin ada yang main, tapi enggak tahu. Karena itu polisi harus panggil," tegas William.
Menurut pernyataan Kominfomas Jakarta Selatan, izin reklame sudah habis sejak 29 Oktober 2010 tertera di tiang billboard. Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad 'Ongen' Sangaji menilai pemerintah daerah harus menindak tegas para pejabat yang terkait dengan penayangan film porno tersebut.
"Harus diambil tindakan tegas. Dinas Pajak harus dikasih tahu apa yang mau ditayangkan. Waktu ajukan reklame kan dia harus tahu isinya apa. Kalau kayak gini tanggung jawab Dinas Pajak. Kebobolan ini Dinas Pajak Jakarta Sel dicopot," ujar Ongen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Ongen menegaskan, harus ada proses hukum untuk video porno yang mempertontonkan pasangan wanita dan pria yang melakukan adegan seks. "Enggak bisa harus tanggung jawab. Pas diajukan dinas pajak kan harus tahu isinya apa. Itu kecolongan," tukasnya.
(whb)