Selundupkan Ratusan Ribu Ekstasi, 3 WN Malaysia Dihukum Mati

Kamis, 29 September 2016 - 19:43 WIB
Selundupkan Ratusan...
Selundupkan Ratusan Ribu Ekstasi, 3 WN Malaysia Dihukum Mati
A A A
JAKARTA - Tiga WNA Malaysia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka terbukti menyelundupkan 140.000 butir pil ekstasi ke Indonesia.

Salah satu terdakwa yakni, Ooi Swee Lei (42) menangis histeris di ruang sidang PN Jakarta Barat. Ooi ini menangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap WN Malaysia tersebut.

Dengan nada tinggi menggunakan bahasa China, Ooi memaki maki suaminya, Toor Eng Tart (46) yang juga di vonis mati. Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan mennyatakan keduanya terbukti secara sah menjadi pengedar narkoba sebagaimana dalam Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Tidak ada yang meringankan. Terdakwa dijatuhi hukuman mati," kata Haran dalam sela-sela putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.

Haran menjelaskan, banyak hal memberatkan kedua terdakwa, yakni merugikan orang lain dan masyarakat karena mengedarkan narkoba, membuat generasi muda jadi ketergantungan karena narkoba, terlebih narkoba yang dibawa ketiganya dijadikan peluang bisnis.

Haran menilai dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap melakukan pemufakatan, ini terlihat dari upah 5.000 Ringgit Malaysia yang diberikan seorang bandar ekstasi bernama Akong ke rekening Ooi.

Toor sendiri usai dibacakan vonis terlihat pasrah, mimik wajahnya bersedih dan terlihat menyesal. Sesekali dia berkata kepada istrinya 'forgive me' (maafkan aku). Namun sang istri tak peduli, dia kemudian meninggalkan ruang sidang dengan memaki Toor dan menangis.

Usai sidang keduanya, PN Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis mati terhadap rekan pasangan suami istri tersebut yakni, Phang Hoon Ching (43). Sidang terhadap Phang di pimpin Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer yang tak jauh berbeda dengan kasus Ooi dan Toong, sementara dakwaan subsider mereka telah merugikan negara," tuturnya.

Terkait keputusan tersebut, kuasa hukum tiga terdakwa Yans Zailani berencana mengajukan banding. Pasalnya tiga kliennya hanyalah kurir narkoba dan tidak sesuai sebagaimana yang dituduhkan jaksa sebagai pengedar narkoba.

Termasuk vonis mati yang diberikan kepada Ooi. Yans menilai hakim telah salah sangka. Pasalnya, Ooi sendiri tidak mengetahui kegiatan suaminya, kedatangan Oi ke Indonesia hanya untuk berlibur.

"Malam ini saya akan siapkan berkas berkasnya," ucapnya Yans. Untuk diketahui ketiga terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Unit 1, Iptu Noviar Anindita membekuk tiga orang WN Malaysia, Phang Hoon Ching (43), Ooi Swee Lai, Toong Eng Tart di dua tempat terpisah.
Dari tangan pelaku disita 140.000 butir ekstasi pada Sabtu, 26 Desember 2015 lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)