Selundupkan 11,5 Kg Sabu, 2 WN China Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 27 September 2016 - 00:29 WIB
Selundupkan 11,5 Kg...
Selundupkan 11,5 Kg Sabu, 2 WN China Dijebloskan ke Tahanan
A A A
TANGERANG - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggalkan penyelundupan sabu sebanyak 11,5 kg yang berasal dari Guangzhou, China. Sabu tersebut diselundupkan melalui dua paket warter purifier berbentuk tabung besi.

Sabu tersebut disembunyikan di dalam rongga tabung yang terdiri dari 12 tabung. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, sudah mencurigai sejak paket itu tiba, oleh karena petugas langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Erwin, petugas pun melakukan control delivery guna menangkap pelakunya. Hasilnya, tim gabungan berhasil menangkap pelaku ZL di Slipi, Jakarta Barat.

Tidak sampai di situ, petugas juga menangkap pelaku lain berinisial RC di salah satu apartemen di Jakarta Barat.“Keduanya merupakan WN China yang berperan sebagai penerima paket di Indonesia. Mereka berdua merupakan bagian dari jaringan Internasional pengedar narkotika,” kata Erwin, Senin, 26 September 2016 kemarin.

Selain itu, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh penumpang asal Kenya berinisial BM. Pria tersebut membawa sabu dengan cara ditelan menggunakan kapsul berukuran besar pada 8 Agustus 2016 lalu dari Bangkok ke Jakarta.

Tersangka kemudian mencari cara agar bisa lolos dengan menyuap petugas Bea Cukai sebesar 3.000 dollar Amerika. Bukan dilepas, justru petugas Bea Cukai akhirnya mendapati 96 kapsul yang berada di dalam perut tersangka BM. “Diketahui 96 kapsul tersebut seberat 1,1 kilogram sabu,” katanya.

Kemudian penemuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Mabes Polri untuk melakukan control delivery. Hasilnya di salah satu hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap dua tersangka lain berinisial S dan Z. “Kepada kami S mengatakan, diperintah oleh seseorang dengan inisial R untuk membawa 50 kapsul ke Solo. Sedangkan Z disuruh seseorang berinisial A untuk membawa sisa 46 kapsul,” ujarnya.

Keesokan harinya, petugas akhirnya berhasil meringkus R yang mengambil barang haram tersebut. Di Jalan Slamet Riyadi Solo akhirnya petugas menangkap seorang tersangka lagi berinisial YH.
"Adapun total barang haram tersebut menjadi 12,6 kg yang jika diestimasikan bernilai sekitar Rp24 miliar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)