Edarkan Narkoba, Polres Depok Tangkap 3 Mahasiswa
A
A
A
DEPOK - Tiga mahasiswa yang kedapatan mengedarkan narkoba ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Depok. Dari tangan tiga pelaku petugas menyita sejumlah paket sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, petugas terlebih dahulu menangkap Rico Darmawan (28) di Jalan Akses UI, Kelapa Dua Depok. Dari tangan Rico polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,28 gram dan ganja 3,7 gram.
Selanjutnya, petugas meringkus Mustifa Burhanudin (22) di rumah kos di Pondok Cina, Beji, Depok pada Selasa, 20 September 2016 malam. Dari tangan mahasiswa ini diamankan satu paket ganja 1,92 gram. Di waktu yang hampir bersamaan petugas juga menangkap mahasiswa bernama Ulfa Ramdani (24) di kawasan Pondok Cina, Beji, Depok
Dari tangan Ulfa didapat barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,89 gram."Tiga mahasiwa ini sudah lama menjadi target kami karena kerap mengedarkan narkoba ke sesama mahasiswa," kata Kholis kepada wartawan Kamis, 22 September 2016 kemarin.
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, petugas terlebih dahulu menangkap Rico Darmawan (28) di Jalan Akses UI, Kelapa Dua Depok. Dari tangan Rico polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,28 gram dan ganja 3,7 gram.
Selanjutnya, petugas meringkus Mustifa Burhanudin (22) di rumah kos di Pondok Cina, Beji, Depok pada Selasa, 20 September 2016 malam. Dari tangan mahasiswa ini diamankan satu paket ganja 1,92 gram. Di waktu yang hampir bersamaan petugas juga menangkap mahasiswa bernama Ulfa Ramdani (24) di kawasan Pondok Cina, Beji, Depok
Dari tangan Ulfa didapat barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,89 gram."Tiga mahasiwa ini sudah lama menjadi target kami karena kerap mengedarkan narkoba ke sesama mahasiswa," kata Kholis kepada wartawan Kamis, 22 September 2016 kemarin.
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun,” ucapnya.
(whb)