Sebelum Sidang, Majelis Hakim Cek Visa Ahli Toksikolog Australia

Rabu, 21 September 2016 - 11:24 WIB
Sebelum Sidang, Majelis...
Sebelum Sidang, Majelis Hakim Cek Visa Ahli Toksikolog Australia
A A A
JAKARTA - Ada hal yang berbeda dari sidang ke 23 kasus kopi sianida. Sebelum persidangam dimulai, Majelis Hakim mengecek keimigrasian dari toksikologi asal Australua Michael Robertson.

Pengecekan tersebut untuk menghindari polemik seperti yang terjadi pada ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong. Ternyata Beng Ong diamankan pihak imigrasi karena masalah visa.

"Khusus persidangan ini, ahli (Michael) pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari," ujar kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan di PN Jakpus, Rabu (21/9/2016).

Setelah melakukan pemeriksaan, majelis hakim pun mengizinkan Michael untuk memberikan keterangannya dalam persidangan ke-23, karena dianggap sudah memenuhi persyaratannya.

Toksikologi itupun pun disumpah dalam persidangan. Dalam memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, Michael didampingi penerjemah bernama Arif.

Michael menjelaskan kalau dirinya merupakan sarjana Universitas Monash di Australia dan mengambil jurusan toksikologi kimia dan studi lebih lanjut dibidiang toksikologi forensik hingga mendapat gelar PhD.

"Saya bekerja independen untuk siapa yang menggunakan jasa saya. Bukan untuk kepolisian atau kejaksaan atau terdakwa. Saya pernah ikut dalam pengembangan dan pengujian suatu obat. Dan ini ada di dalam CV saya," kata Michael diterjemahkan Arif.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6884 seconds (0.1#10.140)