Kepergok Bobol Bengkel Las, Residivis Babak Belur Dihajar Warga

Selasa, 20 September 2016 - 21:02 WIB
Kepergok Bobol Bengkel...
Kepergok Bobol Bengkel Las, Residivis Babak Belur Dihajar Warga
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial ID (23), babak belur dihajar warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pria yang sudah tiga kali dipenjara itu dihajar karena tertangkap tangan sedang merampok di bengkel las, komplek Greenvile, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Andryanto S Randotama mengatakan, peristiwa terjadi pada pagi tadi. Saat itu, pemilik bengkel las, Supran (38), yang baru datang di dekat bengkel dan hendak membuka bengkelnya itu dihampiri temannya. Korban diberitahu jika bengkelnya itu didatangi orang mencurigakan dengan cara mengendap-endap.

"Korban dan warga lainnya lalu mendatangi bengkel. Di situ tampak pelaku sedang berusaha membobol pintu bengkel," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, saat itu, ada warga yang mengenali wajah pelaku. Sebab, pelaku itu dikenal memang kerap mencuri di kawasan tersebut. Pelaku yang tinggal di kawasan Asia Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu langsung digerebek warga dan ditangkap. Saat itu, warga pun menemukan obeng yang dipakai pelaku untuk membobol pintu bengkel.

"Pelaku ini tidak sempat kabur karena sudah dikepung warga. Warga yang kesal dengan pelaku yang sering mencuri itu lalu memukulinya. Saat dipukuli itu, warga melaporkannya ke kami," tuturnya.

Lantas, kata Andry, polisi bergerak ke lokasi mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat diperiksa, pelaku ternyata seorang residivis. Pelaku sebelumnya kerap melakukan aksi pencurian di perumahan, pertokoan, dan sepeda motor.

Saat beraksi, pelaku pun hanya mengandalkan obeng. Aksinya pun cukup rapih, hanya memang pelaku tak begitu pandai mengawasi situasi.

"Dari catatan kami, dia residivis sudah tiga kali (dipenjara), dan ini yang ke empat kalinya. Sedang aksinya yang tak ketahuan pun diduga sudah berkali-kali dilakukan pelaku. Terakhir beraksi tahun 2014 di Kebon Jeruk, pakai obeng juga," katanya.

Kepada polisi, tambah Andry, pelaku nekat kembali mencuri lantaran tak kunjung mendapatkan pekerjaannya pascakeluar dari penjara . Sedang dia membutuhkan uang demi mencukupi kebutuhan hidupnya. ID pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)