Polisi Tembak Dua Perampok Perumahan Raffles Hills

Minggu, 18 September 2016 - 14:38 WIB
Polisi Tembak Dua Perampok...
Polisi Tembak Dua Perampok Perumahan Raffles Hills
A A A
JAKARTA - Personel Polda Metro Jaya menembak dua dari lima pelaku perampokan di Perumahan Raffles Hills, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri.

Kedua pelaku yang ditembak adalah AF alias Bebek, 26, dan NN alias Catrik, 36. Sementara tiga pelaku lainnya berasal dari Karawang, Jawa Barat, yakni AJ (32), KT alias Kumis (49), dan SK alias Dion (50) yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

"Keduanya ditangkap di Indramayu, tanggal 10 September. Dari hasil pengembangan, kemudian kami tangkap tiga pelaku lainnya sebagai penadah di Karawang," katanya.

Dia menjelasan, perampokan terjadi pada Jumat 2 September 2016 dini hari lalu di rumah korban bernama Ramses. Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat atap rumah korban, lalu menyekap dan mengikat korban serta menodongkan senjata tajam.

"Setelah berhasil menguasai korban, para pelaku mengambil barang-barang yang bisa dibawa dan diuangkan, di antaranya sejumlah uang mata uang asing dan perhiasan yang ada di dalam brankas korban," katanya.

Selain melakukan perampokan di Raffles Hills, pelaku juga pernah melakukan perampokan di rumah Eddy S di Perumahan Cluster Citrus Garden, Tambun Selatan, Bekasi pada 21 Agustus lalu.

Di sana, para pelaku membawa kabur STNK motor Ducati Monster, kartu kredit, uang Rp13 juta serta perhiasan emas. "Total kerugian di rumah korban yang di Tambun senilai Rp100 juta sedangkan yang di Raffles Hills mencapai Rp500 juta," jelasnya.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menuturkan, tersangka Nana dan Fauzi merupakan residivis kasus serupa. "Dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) ini residivis, sebelumnya pernah dihukum atas kasus yang sama tahun 2014," tuturnya.

Sejauh ini, polisi baru mendapatkan dua laporan mengenai kasus perampokan yang dilakukan keduanya di dua tempat kejadian perkara tersebut. "Tetapi tidak menutup kemungkinan juga melakukan hal serupa di TKP (tempat kejadian perkara) lain dan itu akan kami dalami lagi," kata Handik.

Atas perbuatannya tersangka NN dan FZ dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara tiga pelaku lain dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, uang tunai Rp600 ribu, jam tangan, tiga unit motor, hingga peralatan untuk merampok disita polisi dari komplotan ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5896 seconds (0.1#10.140)