Gerayangi Murid Cantiknya, Guru SMPN di Jakpus Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat membekuk F (43) guru SMP Negeri di Jakarta Pusat karena diduga telah mencabuli murid wanitanya, C (15) pada Kamis 15 September 2016 malam. Pelaku nekat menggerayangi murid wanitanya yang cantik karena tak tahan sudah empat tahun bercerai dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Tahan Marpaung mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, guru bejat itu tak bisa menahan birahinya karena sudah bercerai dengan istrinya empat tahun lalu.
"Kami juga menemukan beberapa video porno di rumah pelaku," kata Tahan kepada wartawan, Jumat (16/9/2016).
Dijelaskannya, korban memang memiliki perawakan yang cantik. Apalagi, korban kerap mengenakan pakaian seksi sehingga membuat F terangsang saat melihatnya.
Akibat perbuatannya, F kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Metro Jakatya Pusat.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Tahan Marpaung mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, guru bejat itu tak bisa menahan birahinya karena sudah bercerai dengan istrinya empat tahun lalu.
"Kami juga menemukan beberapa video porno di rumah pelaku," kata Tahan kepada wartawan, Jumat (16/9/2016).
Dijelaskannya, korban memang memiliki perawakan yang cantik. Apalagi, korban kerap mengenakan pakaian seksi sehingga membuat F terangsang saat melihatnya.
Akibat perbuatannya, F kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Metro Jakatya Pusat.
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," tutupnya.
(ysw)