Jaksa Ragukan Data Ahli Digital Forensik Kubu Jessica
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meragukan data yang digunakan Ahli digital forensik dari kubu Jessica, Rismon Hasiholan Sianipar. Pasalnya, Rismon mengaku menganalisa menggunakan rekaman video CCTV Kafe Olivier yang beredar di media sosial, Youtube.
Selain itu, Rismon juga mengaku melakukan analisa dengan menggunakan rekaman video CCTV Kafe Olivier yang beredar di stasiun televisi swasta.
"Kita mengambil dari youtube menjadi (bukti) tambahan. Bukan kajian, jadi pembanding, bagian dari kajian," kata Rismon di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016).
Menanggapi hal tersebut, JPU kembali bertanya pada Rismon apakah pengambilan rekaman video CCTV dari Youtube tersebut menjadi prosedur umum untuk menganalisa sebuah kasus pidana.
"Jika data primer tidak bisa didapatkan, maka data sekunder bisa dijadikan awalan," jawab Rismon
Rismon melanjutkan, bahwa ia hanya ingin mengetahui perbandingan rekaman CCTV kafe Olivier yang beredar di Youtube dengan penayangan pemberitaan di media TV atas apa yang ia lakukan itu.
Meskipun begitu, JPU tetap ragu atas analisa yang dilakukan Rismon. Menurut JPU, pengambilan barang bukti dalam proses peradilan harus melewati aturan yang berlaku. "Apakah itu ada standar juga dari Youtube. Ini proses peradilan, harus dari resmi," tutup JPU.
Selain itu, Rismon juga mengaku melakukan analisa dengan menggunakan rekaman video CCTV Kafe Olivier yang beredar di stasiun televisi swasta.
"Kita mengambil dari youtube menjadi (bukti) tambahan. Bukan kajian, jadi pembanding, bagian dari kajian," kata Rismon di PN Jakpus, Kamis (15/9/2016).
Menanggapi hal tersebut, JPU kembali bertanya pada Rismon apakah pengambilan rekaman video CCTV dari Youtube tersebut menjadi prosedur umum untuk menganalisa sebuah kasus pidana.
"Jika data primer tidak bisa didapatkan, maka data sekunder bisa dijadikan awalan," jawab Rismon
Rismon melanjutkan, bahwa ia hanya ingin mengetahui perbandingan rekaman CCTV kafe Olivier yang beredar di Youtube dengan penayangan pemberitaan di media TV atas apa yang ia lakukan itu.
Meskipun begitu, JPU tetap ragu atas analisa yang dilakukan Rismon. Menurut JPU, pengambilan barang bukti dalam proses peradilan harus melewati aturan yang berlaku. "Apakah itu ada standar juga dari Youtube. Ini proses peradilan, harus dari resmi," tutup JPU.
(ysw)