Yusril Jabarkan Kehadirannya di Sidang Uji Materi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan sebagai pihak terkait yang memberikan pendapat dalam perkara No 60 atas nama pemohon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai uji materi UU Pilkada No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 huruf a terkait cuti kampanye seorang petahana.
Yusril mengatakan, dirinya memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sama dengan Ahok. Hal ini yang membuat Yusril mengajukan sebagai pihak terkait untuk perkara Ahok.
"Pemohon yang sekarang pekerjaannya adalah sebagai Gubernur DKI, menurut keterangannya, akan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Jakarta periode kedua. Karena itu, pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya, meyakini merupakan pihak yang mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," kata Yusril di dalam persidangan MK di ruang sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Sementara dirinya, lanjut Yusril, akan maju sebagai calon gubenur DKI. Dimana menurutnya, hal ini sama dengan Ahok dalam hal legal standing-nya.
"Saya juga, Insya Allah akan maju sebagai cagub DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," kata Yusril.
Kemudian Yusril merasa kehadirannya penting untuk dicatat oleh Majelis Hakim MK. Karena akan menjabarkan bahwa kerugian didepan mata jika MK mengabulkan permohonan pemohon untuk uji materi.
"Jika permohonan pemohon ini dikabulkan oleh mahkamah, tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain, maka hal itu akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," jelas Yusril.
Yusril mengatakan, dirinya memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sama dengan Ahok. Hal ini yang membuat Yusril mengajukan sebagai pihak terkait untuk perkara Ahok.
"Pemohon yang sekarang pekerjaannya adalah sebagai Gubernur DKI, menurut keterangannya, akan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Jakarta periode kedua. Karena itu, pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya, meyakini merupakan pihak yang mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," kata Yusril di dalam persidangan MK di ruang sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Sementara dirinya, lanjut Yusril, akan maju sebagai calon gubenur DKI. Dimana menurutnya, hal ini sama dengan Ahok dalam hal legal standing-nya.
"Saya juga, Insya Allah akan maju sebagai cagub DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," kata Yusril.
Kemudian Yusril merasa kehadirannya penting untuk dicatat oleh Majelis Hakim MK. Karena akan menjabarkan bahwa kerugian didepan mata jika MK mengabulkan permohonan pemohon untuk uji materi.
"Jika permohonan pemohon ini dikabulkan oleh mahkamah, tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain, maka hal itu akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," jelas Yusril.
(whb)