Jakarta Pusat Resmi Miliki Tim Pengawasan Orang Asing
A
A
A
JAKARTA - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta meresmkina Sekretariat Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jakarta Pusat. Tim ini secara khusus akan mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan, kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan pemberlakuan bebas visa kunjungan bagi 169 negara sebagaimana diatur dalam Perpres No 21/2016 Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan pengetatan pengawasan orang asing yang berada di Indonesia.
"Peningkatan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia pada umumnya dan kota Jakarta Pusat pada khususnya harus diiringi dengan kewaspadaan dan kesiapan segenap aparat pemerintah dan juga masyarakat umum seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita serta peningkatan kejahatan transnational seperti cyber crime, narkotika dan terorisme," kata Endang dalam sambutan di Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Endang melanjutkan, saat ini diperlukan adalah kerja nyata terkoordinasi dari seluruh pihak salah satunya adalah aparatur negara dalam perannya masing-masing untuk mengurangi akses negatif yang timbul dari lalu lintas antarwarga bangsa keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa adanya sekretariat ini dapat menjadi wadah bagi anggota Timpora sebagai tempat berdiskusi dan saling tukar informasi guna mencari solusi terhadap permasalahan orang asing yang berada di Jakarta Pusat.
"Diharapkan anggota tim pengawas orang asing Jakarta Pusat dapat menggunakan dengan baik sekertariat ini sehingga koordinasi dan diskusi dapat terjalin dengan baik serta dapat meningkatkan sinergitas yang ada antar-instansi pemerintah," ujar Tato.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan, kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan pemberlakuan bebas visa kunjungan bagi 169 negara sebagaimana diatur dalam Perpres No 21/2016 Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan pengetatan pengawasan orang asing yang berada di Indonesia.
"Peningkatan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia pada umumnya dan kota Jakarta Pusat pada khususnya harus diiringi dengan kewaspadaan dan kesiapan segenap aparat pemerintah dan juga masyarakat umum seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita serta peningkatan kejahatan transnational seperti cyber crime, narkotika dan terorisme," kata Endang dalam sambutan di Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Endang melanjutkan, saat ini diperlukan adalah kerja nyata terkoordinasi dari seluruh pihak salah satunya adalah aparatur negara dalam perannya masing-masing untuk mengurangi akses negatif yang timbul dari lalu lintas antarwarga bangsa keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa adanya sekretariat ini dapat menjadi wadah bagi anggota Timpora sebagai tempat berdiskusi dan saling tukar informasi guna mencari solusi terhadap permasalahan orang asing yang berada di Jakarta Pusat.
"Diharapkan anggota tim pengawas orang asing Jakarta Pusat dapat menggunakan dengan baik sekertariat ini sehingga koordinasi dan diskusi dapat terjalin dengan baik serta dapat meningkatkan sinergitas yang ada antar-instansi pemerintah," ujar Tato.
(whb)