Wali Kota Jakarta Barat Diperiksa Kejari Jakarta Selatan
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diperiksa Kejari Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara, Jakarta Selatan. Anas Effendi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diperiksa Kejari Jakarta Selatan selama 2,5 jam. Anas mengatakan, tidak tahu apa-apa soal kasus dugaan korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara tersebut.
"Tadi ditanya, tahu tidak masalah tanah Permata Hijau?, Saya bilang tidak tahu, di dalam (Kejari Jaksel) bincang-bincang saja tadi," ujarnya di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Adapaun soal namanya yang disebut-sebut oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh jaksa, Anas pun mengaku kurang mengetahuinya.
Anas diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya karena pernah menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan pada kurun waktu 2008-2011.
Sebelumnya, jaksa juga memeriksa 32 saksi antara lain Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, pejabat BPN Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, pihak PT Permata Hijau, Lurah Grogol Utara tahun 2011 dan 2014, Camat Kebayoran Lama tahun 2011, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono, dan 10 orang ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jaksel Herlangga Wisnu Murdianto menyebutkan, Anas ditanyai soal status lahan tersebut. Namun, tak banyak yang bisa digali dari Anas sebab penerbitan sertifikat HGB lahan itu tidak bersentuhan dengan Pemkot Jakarta Selatan, hanya ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
"Kami tanya dia tahu tidak itu lahan fasos fasum karena dia lama kan di Pemkot Jaksel, 19 tahun. Dari Camat Cilandak sampai terakhir Wali Kota tahun 2013. Kami anggap yang bersangkutan (Anas) sebagai pejabat waktu itu tahu soal kepemilikan lahan itu," ucapnya.
Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diperiksa Kejari Jakarta Selatan selama 2,5 jam. Anas mengatakan, tidak tahu apa-apa soal kasus dugaan korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara tersebut.
"Tadi ditanya, tahu tidak masalah tanah Permata Hijau?, Saya bilang tidak tahu, di dalam (Kejari Jaksel) bincang-bincang saja tadi," ujarnya di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Adapaun soal namanya yang disebut-sebut oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh jaksa, Anas pun mengaku kurang mengetahuinya.
Anas diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya karena pernah menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan pada kurun waktu 2008-2011.
Sebelumnya, jaksa juga memeriksa 32 saksi antara lain Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, pejabat BPN Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, pihak PT Permata Hijau, Lurah Grogol Utara tahun 2011 dan 2014, Camat Kebayoran Lama tahun 2011, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono, dan 10 orang ahli waris yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jaksel Herlangga Wisnu Murdianto menyebutkan, Anas ditanyai soal status lahan tersebut. Namun, tak banyak yang bisa digali dari Anas sebab penerbitan sertifikat HGB lahan itu tidak bersentuhan dengan Pemkot Jakarta Selatan, hanya ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
"Kami tanya dia tahu tidak itu lahan fasos fasum karena dia lama kan di Pemkot Jaksel, 19 tahun. Dari Camat Cilandak sampai terakhir Wali Kota tahun 2013. Kami anggap yang bersangkutan (Anas) sebagai pejabat waktu itu tahu soal kepemilikan lahan itu," ucapnya.
(whb)