Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang Jalani Sidang Perdana

Selasa, 13 September 2016 - 11:12 WIB
Pelaku Mutilasi Wanita...
Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang Jalani Sidang Perdana
A A A
TANGERANG - Pelaku mutilasi terhadap Nur Atikah yakni, Agus alias Kusmayadi dan Erik akan menjalani sidang perdana di di PN Tangerang hari ini. Nur Atikah dihabisi oleh kedua pelaku pada April 2016 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Pradana Setyarjo mengatakan, jadwal sidang pembunuhan disertai mutilasi tersebut direncanakan pada pukul 13.00 WIB siang nanti."Agendanya pembacaan dakwaan. Agus didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan Erik didakwa melanggar Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana," kata Prada kepada wartawan, Selasa (13/9/2016).

Menurut Pradana, ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati. Sedangkan Erik terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Seperti diketahui, Agus ditangkap polisi akibat melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu. Nur dibunuh saat sedang hamil oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggung jawaban.

Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah keburu ketahuan warga.

Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan tetangga pada Rabu, 13 April 2016 lalu dalam keadaan sudah membusuk.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7897 seconds (0.1#10.140)