Sempat Roboh, Gedung Panin Bank Akan Dibongkar Bulan Depan
A
A
A
JAKARTA - Panin Bank selaku pemilik gedung di Bintaro Sektor 7 yang sempat roboh pada Kamis 2 Juni 2016 lalu akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut pada 4 Oktober 2016. Hal itu diakui oleh kontraktor pelaksananya, yakni PT Wahana Infonusa.
"Sambil menunggu pelaksanaan pembongkaran tanggal 4 Oktober 2016 nanti akan ada langkah dari kami, seperti persiapan dan sosialisasi," ujar Project Manager PT Wahana Infonusa, Ari Yudhanto di Tangerang, Jumat (9/9/2016).
Ari mengatakan, pihaknya juga akan meminimalisir agar debu dan getaran saat gedung itu diruntuhkan. "Karena dampak itu pasti ada, tapi kami sudah punya mekanisme untuk meminimalisir dampak tersebut," tuturnya.
Sedangkan, Zaim Susilo perwakilan dari Panin Bank mengatakan, peristiwa yang tidak mengenakan pada Juni 2016 lalu merupakan kesalahannya.
"Karenanya kami minta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan pengerjaan pembongkaran nanti bisa berlangsung lancar dan kondusif, tentunya di bawah penanganan ahli di bidang konstruksi," katanya.
Penetapan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung Panin Bank telah melewati proses panjang. Sejak gedung tersebut roboh sebagian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) langsung memberi teguran kepada Panin Bank. Karena kegiatan pembongkaran gedung harus mendapat pengkajian dan persetujuan dari pihak mereka.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan Perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel. (Baca: Gedung 21 Lantai Roboh di Bintaro, 15 Pekerja Selamat)
"Sambil menunggu pelaksanaan pembongkaran tanggal 4 Oktober 2016 nanti akan ada langkah dari kami, seperti persiapan dan sosialisasi," ujar Project Manager PT Wahana Infonusa, Ari Yudhanto di Tangerang, Jumat (9/9/2016).
Ari mengatakan, pihaknya juga akan meminimalisir agar debu dan getaran saat gedung itu diruntuhkan. "Karena dampak itu pasti ada, tapi kami sudah punya mekanisme untuk meminimalisir dampak tersebut," tuturnya.
Sedangkan, Zaim Susilo perwakilan dari Panin Bank mengatakan, peristiwa yang tidak mengenakan pada Juni 2016 lalu merupakan kesalahannya.
"Karenanya kami minta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan pengerjaan pembongkaran nanti bisa berlangsung lancar dan kondusif, tentunya di bawah penanganan ahli di bidang konstruksi," katanya.
Penetapan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung Panin Bank telah melewati proses panjang. Sejak gedung tersebut roboh sebagian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) langsung memberi teguran kepada Panin Bank. Karena kegiatan pembongkaran gedung harus mendapat pengkajian dan persetujuan dari pihak mereka.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan Perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel. (Baca: Gedung 21 Lantai Roboh di Bintaro, 15 Pekerja Selamat)
(mhd)