Pengajuan Banding Siswa SMP Pembunuh Enno Ditolak PT Banten
A
A
A
TANGERANG - Pengajuan banding yang dilakukan pembunuh Enno Parihah, Rahmat Alim (15) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rahmat Alim divonis 10 tahun penjara.
Hal itu diutarakan oleh Kuasa Hukum Rahmat Alim, Alfan Sari. Menurutnya, penolakan itu terjadi pada 1 Agustus 2016 lalu.
“Jadi sudah inkracht. Memang aneh sih karena prosesnya tidak diketahui, tahu-tahu kami dikabari oleh orangtua bahwa banding kami ditolak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).
Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Alim pada 16 Juni 2016.
Menurutnya, keganjilan proses hukum hingga penolakan banding tersebut terjadi dengan nyata karena tidak adanya salinan putusan yang kuasa hukum terima.
“Bahkan hingga terakhir memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten. Kami tidak diberikan salinan putusan sampai saat ini dengan berbagai alasan yang tak masuk akal," tutur Alfan.
Menanggapi kondisi seperti itu, Alfan dan pihak RA sepakat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses permohonan PK hingga saat ini sedang ditempuh oleh kuasa hukum.
"Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami hingga PK. Ini bukan masalah menang atau kalah, tetapi kami ingin penegakan hukum ada pada tempatnya," tandasnya.
Hal itu diutarakan oleh Kuasa Hukum Rahmat Alim, Alfan Sari. Menurutnya, penolakan itu terjadi pada 1 Agustus 2016 lalu.
“Jadi sudah inkracht. Memang aneh sih karena prosesnya tidak diketahui, tahu-tahu kami dikabari oleh orangtua bahwa banding kami ditolak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).
Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Alim pada 16 Juni 2016.
Menurutnya, keganjilan proses hukum hingga penolakan banding tersebut terjadi dengan nyata karena tidak adanya salinan putusan yang kuasa hukum terima.
“Bahkan hingga terakhir memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten. Kami tidak diberikan salinan putusan sampai saat ini dengan berbagai alasan yang tak masuk akal," tutur Alfan.
Menanggapi kondisi seperti itu, Alfan dan pihak RA sepakat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Proses permohonan PK hingga saat ini sedang ditempuh oleh kuasa hukum.
"Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami hingga PK. Ini bukan masalah menang atau kalah, tetapi kami ingin penegakan hukum ada pada tempatnya," tandasnya.
(ysw)