Curi Perhiasan Majikan, Polisi Bekuk Pembantu Rumah Tangga

Kamis, 08 September 2016 - 22:13 WIB
Curi Perhiasan Majikan, Polisi Bekuk Pembantu Rumah Tangga
Curi Perhiasan Majikan, Polisi Bekuk Pembantu Rumah Tangga
A A A
JAKARTA - Pembantu rumah tangga berinisial KBK alias Y (30), dibekuk polisi lantaran nekat mencuri perhiasan majikannya di Kompleks Buaran Indah, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Y dilaporkan majikannya, Tri Santy (31), karena perhiasan miliknya berkurang.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro menjelaskan, Y ditangkap setelah dilakukan penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian itu oleh Tri Santy pada Kamis, 27 Agustus 2016. Laporan itu dibuat oleh Tri setelah dirinya mendapati jumlah perhiasan yang disimpannya berkurang.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kemudian kami ambil kesimpulan bahwa pelaku tak lain adalah pembantunya sendiri," kata Yudho di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016).

Setelah itu, kata dia, polisi memeriksa terduga pelaku itu pada Minggu 29 Agustus 2016 dan langsung mengamankannya. Dari pengakuan Y itu, kata dia, pihaknya mengetahui kalau pencurian itu dilakukannya tidak sendiri.

"Setelah didalami ternyata pelaku dibantu oleh adik tirinya yakni NT (perempuan 17 tahun) yang juga warga Pandeglang, Banten," ujar Yudho.

Yudho melanjutkan, petugas lalu melakukan pengejaran terhadap NT yang melarikan diri ke kampungnya di Pandeglang, Banten. "Setelah tahu NT melarikan diri ke sana, kami langsung koordinasi dengan Polsek Carita," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa perhiasan serta ponsel dan laptop dengan total nilai Rp300 juta. Selain itu, turut pula diamankan jam tangan lima buah dan palu yang digunakan oleh tersangka untuk membobol gembok.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6071 seconds (0.1#10.140)