Perampokan di Pondok Indah, Polisi Kembali Bekuk Dua Pelaku

Kamis, 08 September 2016 - 17:06 WIB
Perampokan di Pondok...
Perampokan di Pondok Indah, Polisi Kembali Bekuk Dua Pelaku
A A A
JAKARTA - Polisi kembali membekuk dua pelaku yang diduga terkait kasus perampokan dan penyekapan di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta selatan. Setelah menemukan mobil Fortuner yang dipakai pelaku AJS dan S, polisi kemudian membekuk RH (36), dan SAS (56).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, usai menemukan mobil Fortuner hitam di kawasan Tangerang. Polisi akhirnya berhasil meringkus dua komplotan AJ dan S yang melakukan perampokan di rumah Asep Sulaiman. Pelaku yang ditangkap pertama kali itu berinisial RH di Cilegon, Banten.

"RH diamankan bersama HS. RH ini driver yang ngedrop para pelaku di Pondok Indah, tapi kala HS itu sebenarnya bukan target kami, dia menyembunyikan pelaku makanya ikut diamankan," kata Awi di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurutnya, HS itu tidak mengetahui tentang kasus perampokan yang dilakukan RH. HS ikut diamankan karena RH bersembunyi dikediaman HS. Namun karena tidak tahu, polisi akhirnya membebaskan HS kembali. Sedang SAS, polisi membekuknya di kawasan Tangerang, Banten.

"Sedang satu pelaku lainnya (yang bernama Cahyo) masih dilakukan pengejaran," tuturnya. (Baca: Polda Temukan Mobil Pengantar Penyandera di Pondok Indah)

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan, kasus itu murni kasus perampokan. Sebab, pada saat melakukan aksinya itu, AJS selaku pemimpin perampokan menodongkan senjata api dan merampas dompet korban yang berisi 465 dolar Australia.

"Ini murni perampokan didukung dengan keterangan mereka. Di dalam rumah menodongkan pistol dan merampas dompet milik korban," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api dan pelurunya, tali, pisau, sebo (tutup kepala), dan barang bukti lain yang telah dilakukan penyitaan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7439 seconds (0.1#10.140)