15 Hari Gelar Razia, Polres Tangerang Sita 7,8 Kg Ganja
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menyita sebanyak 7,8 kg ganja dan 58,27 gram sabu dalam Operasi Nila 2016 selama 15 hari sejak 23 Agustus hingga 6 September 2016. Sebanyak 25 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya merupakan bandar.
Wakapolres Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, jumlah narkotika tersebut berdasarkan pengungkapan 20 kasus. Adapun nilai barang bukti mencapai Rp100,5 juta. “Kebanyakan dari mereka pengedar, lima orang bandara yang jadi target operasi kita,” kata Erwin kepada wartawan,Rabu (7/9/2016).
Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota AKBP Jonter Banuaera menambahkan, sejumlah tersangka yang ditangkap berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penyidik kerap kesulitan mengungkapa kasus narkoba karena mereka kerap memutuskan jaringan jika salah satu rekannya tertangkap.
“Kebanyakan dikendalikan dari Lapas Tangerang. Kita harap bisa masuk sampai ke sana. Tapi kalau salah satu ditangkap, pengendalinya tidak bisa dihubungi, jadi sistem terputus,” ujarnya.
Salah satu pelaku, DS, mengaku diperintah seseorang mengambil ganja untuk diberikan kepada seseorang lagi. DS sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak delapan bulan terakhir dengan imbalan Rp500.000 untuk 1 kg ganja yang diantar. “Saya sudah 3 kali mengantar barang, paling banyak 10 kg. Saya enggak jual, cuma disuruh ambil lalu diantar, biasanya saya ambil di Ciledug,” ucapnya.
Wakapolres Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, jumlah narkotika tersebut berdasarkan pengungkapan 20 kasus. Adapun nilai barang bukti mencapai Rp100,5 juta. “Kebanyakan dari mereka pengedar, lima orang bandara yang jadi target operasi kita,” kata Erwin kepada wartawan,Rabu (7/9/2016).
Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota AKBP Jonter Banuaera menambahkan, sejumlah tersangka yang ditangkap berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penyidik kerap kesulitan mengungkapa kasus narkoba karena mereka kerap memutuskan jaringan jika salah satu rekannya tertangkap.
“Kebanyakan dikendalikan dari Lapas Tangerang. Kita harap bisa masuk sampai ke sana. Tapi kalau salah satu ditangkap, pengendalinya tidak bisa dihubungi, jadi sistem terputus,” ujarnya.
Salah satu pelaku, DS, mengaku diperintah seseorang mengambil ganja untuk diberikan kepada seseorang lagi. DS sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak delapan bulan terakhir dengan imbalan Rp500.000 untuk 1 kg ganja yang diantar. “Saya sudah 3 kali mengantar barang, paling banyak 10 kg. Saya enggak jual, cuma disuruh ambil lalu diantar, biasanya saya ambil di Ciledug,” ucapnya.
(whb)