Imigrasi Tahu Visa Ahli Patologi asal Australia Bermasalah dari TV

Selasa, 06 September 2016 - 15:38 WIB
Imigrasi Tahu Visa Ahli...
Imigrasi Tahu Visa Ahli Patologi asal Australia Bermasalah dari TV
A A A
JAKARTA - Permasalahan visa yang menjerat ahli patologi asal Australias Prof Beng Beng Ong diketahui petugas Imigrasi saat menyaksikan siaran langsung di salah satu televisi terkait sidang pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengaku mengikuti siaran sidang Jessica Kumala Wongso dari televisi. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan soal visa ahli patologi Beng Beng Ong.

JPU menyebut Beng menggunakan visa kunjungan. Sementara di Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan jika bekerja, yang bersangkutan harus memakai visa tinggal terbatas.

"Ya kan kita lihat dari tayangan televisi pas persidangan itu. Jadi kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Tato menambahkan, Beng ditangkap saat berada di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada pukul 04.30 WIB subuh tadi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9120 seconds (0.1#10.140)