Edarkan Narkoba di Depok, Enam Pelaku Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Narkoba Polresta Depok mengamankan enam pelaku pengedar narkoba. Mereka diduga satu jaringan pengedar barang haram di wilayah Depok.
Enam pelaku yang dibekuk polisi adalah VS, MI (23), NH (22), DW (22), KJ (37), dan HN (43). Mereka dibekuk dengan waktu yang berbeda-beda, begitu juga barang bukti yang diamankan polisi.
"Untuk MI dan NH barang bukti berupa satu bungkus sabu berat 0,60 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Senin 5 September 2016.
Tersangka lainnya yakni DW kedapatan membawa dua linting ganja sebanyak empat gram serta tiga bungkus sabu seberat 1,56 gram. KJ (37) dan HN (43), merupakan sopir.
"Untuk dua tersangka ini mereka driver dan keduanya ditangkap di SPBU Margonda Raya. Untuk KJ barang bukti yang disita adalah satu bungkus sabu dengan berat 0,28 gram. Sedangkan untuk HN barang bukti nya berupa dua bungkus sabu dengan berat brutto satu gram," paparnya.
Semua pelaku terancam Pasal114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Enam pelaku yang dibekuk polisi adalah VS, MI (23), NH (22), DW (22), KJ (37), dan HN (43). Mereka dibekuk dengan waktu yang berbeda-beda, begitu juga barang bukti yang diamankan polisi.
"Untuk MI dan NH barang bukti berupa satu bungkus sabu berat 0,60 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Senin 5 September 2016.
Tersangka lainnya yakni DW kedapatan membawa dua linting ganja sebanyak empat gram serta tiga bungkus sabu seberat 1,56 gram. KJ (37) dan HN (43), merupakan sopir.
"Untuk dua tersangka ini mereka driver dan keduanya ditangkap di SPBU Margonda Raya. Untuk KJ barang bukti yang disita adalah satu bungkus sabu dengan berat 0,28 gram. Sedangkan untuk HN barang bukti nya berupa dua bungkus sabu dengan berat brutto satu gram," paparnya.
Semua pelaku terancam Pasal114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)