Kejari Jakarta Selatan Sita Lahan Fasos Milik Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan menyita lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandria RT 08/01, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan korupsi atas lahan tersebut.
Camat Kebayoran Lama Sayid Ali Lada mengatakan, penyitaan dilakukan petugas Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 1 September 2016 lalu. Lahan yang disita Kejari itu merupakan pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan fasum dan fasos pada tahun 1996 silam dengan luas lahan 2.975 meter persegi.
Namun, lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasum/fasos ke pihak ketiga itu, diduga telah dijual tanpa prosedur yang benar. Sebelum tanah tersebut dijual pada tahun 2014, Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang seolah-olah milik ahli waris IR.
"Awal kasus itu saat dibuat surat pernyataan hibah dari orang tuanya. Dicek oleh kejaksaan ternyata materainya palsu di Peruri," ujar Sayid kepada wartawan Senin, 5 September 2016 kemarin. Menurut Sayid, dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut lahan telah beralih kepemilikan terhadap hak atas tanah tersebut menjadi milik perorangan dan mengakibatkan hilangnya aset Pemprov DKI Jakarta terhadap bidang tanah tersebut.
Selanjutnya, para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual bidang tanah tersebut kepada AH dengan harga Rp15 juta per meter yang dijual beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. Lalu, tanah tersebut dijual kembali oleh AH ke pihak lainnya.
Munculnya penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tersebut dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa tanah milik Pemprov DKI Jakarta dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp150 miliar.
"Nanti setelah proses di pengadilan rampung, tanah milik Pemda DKI akan dikembalikan oleh Kejari," jelasnya. Sejauh ini, penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, yakni Muhammad Irfan yang diduga sebagai calo tanah yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Agus Salim Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jakarta Pusat.
Camat Kebayoran Lama Sayid Ali Lada mengatakan, penyitaan dilakukan petugas Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 1 September 2016 lalu. Lahan yang disita Kejari itu merupakan pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan fasum dan fasos pada tahun 1996 silam dengan luas lahan 2.975 meter persegi.
Namun, lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasum/fasos ke pihak ketiga itu, diduga telah dijual tanpa prosedur yang benar. Sebelum tanah tersebut dijual pada tahun 2014, Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang seolah-olah milik ahli waris IR.
"Awal kasus itu saat dibuat surat pernyataan hibah dari orang tuanya. Dicek oleh kejaksaan ternyata materainya palsu di Peruri," ujar Sayid kepada wartawan Senin, 5 September 2016 kemarin. Menurut Sayid, dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut lahan telah beralih kepemilikan terhadap hak atas tanah tersebut menjadi milik perorangan dan mengakibatkan hilangnya aset Pemprov DKI Jakarta terhadap bidang tanah tersebut.
Selanjutnya, para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual bidang tanah tersebut kepada AH dengan harga Rp15 juta per meter yang dijual beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. Lalu, tanah tersebut dijual kembali oleh AH ke pihak lainnya.
Munculnya penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tersebut dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa tanah milik Pemprov DKI Jakarta dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp150 miliar.
"Nanti setelah proses di pengadilan rampung, tanah milik Pemda DKI akan dikembalikan oleh Kejari," jelasnya. Sejauh ini, penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, yakni Muhammad Irfan yang diduga sebagai calo tanah yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Agus Salim Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jakarta Pusat.
(whb)