DKI Klaim 70% Makam Fiktif di Ibu Kota Telah Dibongkar
A
A
A
JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengklaim telah membongkar 70% makam fiktif di seluruh Ibu Kota. Dari 439 makam yang terindikasi fiktif, sebanyak 307 makam sudah dibongkar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchilisin mengatakan, makam fiktif paling banyak ditemukan di Jakarta Barat yaitu sebanyak 199 makam dan 183 makam sudah dibongkar. Penemuan terbanyak berada di TPU Tegal Alur Kristen sebanyak 176 makam.
Selanjutnya di Jakarta Selatan ditemukan 103 makam fiktif dengan jumlah 63 makam sudah dibongkar. Di Jakarta Pusat total ditemukan 70 makam dan sudah dibongkar sebanyak 28 makam.
"Sementara Jakarta Timur 57 makam fiktif, sebanyak 33 makam sudah dibongkar. Jumlah paling minim adalah Jakarta Utara yaitu 10 makam fiktif," kata Djafar kepadwa wartawan Senin (5/9/2016).
Djafar menuturkan, hingga kini ipembongkaran masih terus dilakukan karena keberadaan makam fiktif melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta No 3/2007 tentang Pemakaman. Sehingga kemungkinan jumlah makam fiktif yang ditertibkan akan terus bertambah.
"Kasus-kasus yang terjadi selama ini yaitu adanya Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang disalahgunakan, padahal secara spesifik pada Pasal 37 disebutkan bahwa petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia," tuturnya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchilisin mengatakan, makam fiktif paling banyak ditemukan di Jakarta Barat yaitu sebanyak 199 makam dan 183 makam sudah dibongkar. Penemuan terbanyak berada di TPU Tegal Alur Kristen sebanyak 176 makam.
Selanjutnya di Jakarta Selatan ditemukan 103 makam fiktif dengan jumlah 63 makam sudah dibongkar. Di Jakarta Pusat total ditemukan 70 makam dan sudah dibongkar sebanyak 28 makam.
"Sementara Jakarta Timur 57 makam fiktif, sebanyak 33 makam sudah dibongkar. Jumlah paling minim adalah Jakarta Utara yaitu 10 makam fiktif," kata Djafar kepadwa wartawan Senin (5/9/2016).
Djafar menuturkan, hingga kini ipembongkaran masih terus dilakukan karena keberadaan makam fiktif melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta No 3/2007 tentang Pemakaman. Sehingga kemungkinan jumlah makam fiktif yang ditertibkan akan terus bertambah.
"Kasus-kasus yang terjadi selama ini yaitu adanya Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang disalahgunakan, padahal secara spesifik pada Pasal 37 disebutkan bahwa petak tanah makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia," tuturnya.
(whb)