Edarkan Obat Kedaluwarsa, Pria Ini Diciduk

Senin, 05 September 2016 - 15:40 WIB
Edarkan Obat Kedaluwarsa, Pria Ini Diciduk
Edarkan Obat Kedaluwarsa, Pria Ini Diciduk
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial M (41) digiring polisi lantaran mengedarkan ribuan obat kedaluwarsa di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan puluhan karung obat yang sudah kedaluwarsa.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Kamis, 1 September kemarin. Sebelumnya, polisi menerima informasi kalau sebuah rumah di Jalan Kayu Manis RT 07/04 Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat kedaluwarsa.

"M mengaku telah satu tahun mengedarkan obat kedaluwarsa itu dengan cara menghapus tanggal obat-obatan kedaluwarsa itu dan menjualnya ke toko yang bernama Toko Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka," ujarnya pada wartawan, Senin (5/9/2016).

Menurutnya, obat kedaluwarsa yang diedarkan M itu berupa Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin plusobat untuk sakit perut, Zincare, Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil untuk obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat maag, Cindala antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe vitamin zat besi, Imudator vitamin daya tahan tubuh, serta Nutrichol vitamin.

Selama setahun itu, kata Fadil, M telah mengantongi untung sebesar Rp96 juta dari peredaran obat kedaluwarsa itu. Dia menjual obat kedaluwarsa itu dalam bentuk satuan dan borongan.

Saat polisi menggeledah rumah dan toko milik M tersebut, tambah Fadil, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang telah diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0566 seconds (0.1#10.140)
pixels