Polda Metro Urung Periksa Mantan Pejabat Terkait Gatot Brajamusti
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya urung memeriksa pengusaha asal Bali berinisial AS yang diduga sebagai pemasok senjata api terhadap Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Pemeriksaan ditunda lantaran AS sedang sakit.
"Rencananya AS diperiksa hari ini, karena ada surat sakit jadi ditunda. Mereka minta waktu dua hari lagi," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Budi Hermanto pada wartawan, Senin (5/9/2016).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap AS akan dilakukan berdasarkan BAP Aa Gatot. Dalam BAP itu, Aa Gatot menyebut senjata api dan peluru diterima untuk properti dari AS yang merupakan mantan pejabat negara tersebut.
"Kita akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS," ujarnya. Budi menambahkan, meski urung memeriksa AS, penyidik hari ini tetap memerika Aa Gatot terkait senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Aa Gatot akan dijerat dengan UU Darurat No 12/1951. Kami akan melakukan pemeriksaan tentang penemuan kedua dari ratusan butir peluru jenis kaliber 9 mm, 32 mm dan 22 mm," ucapnya.
"Rencananya AS diperiksa hari ini, karena ada surat sakit jadi ditunda. Mereka minta waktu dua hari lagi," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Budi Hermanto pada wartawan, Senin (5/9/2016).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap AS akan dilakukan berdasarkan BAP Aa Gatot. Dalam BAP itu, Aa Gatot menyebut senjata api dan peluru diterima untuk properti dari AS yang merupakan mantan pejabat negara tersebut.
"Kita akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS," ujarnya. Budi menambahkan, meski urung memeriksa AS, penyidik hari ini tetap memerika Aa Gatot terkait senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Aa Gatot akan dijerat dengan UU Darurat No 12/1951. Kami akan melakukan pemeriksaan tentang penemuan kedua dari ratusan butir peluru jenis kaliber 9 mm, 32 mm dan 22 mm," ucapnya.
(whb)