Kuasa Hukum Jessica Tolak Ronny Nitibaskara sebagai Saksi Ahli

Kamis, 01 September 2016 - 11:52 WIB
Kuasa Hukum Jessica...
Kuasa Hukum Jessica Tolak Ronny Nitibaskara sebagai Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan keberatan dengan ahli kriminologi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ronny Rahman Nitibaskara. Alasannya, kubu Jessica meragukan independensi Ronny selaku saksi ahli.

"Bahwa Pak Ronny pernah periksa terdakwa Jesssica sebagai orang yang lakukan penyidikan. Sehingga dia (Ronny) sendiri sebagai pembantu penyidik, independensinya sangat kami ragukan," kata Otto dalam persidangan Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Otto mengatakan, Ronniy adalah penasihat Kapolri dan dikhawatirkan akan mempengaruhi kesaksiannya. Dia juga menilai, kalau kesaksian Ronny nanti tidak akan objektif.

"Dia mengaku sebagai penasihat Kapolri, kalau seorang ada di bawah perintah Kapolri, tidak mungkin juga dia memberikan keterangan yang independen. Oleh karena itu, sangat tidak tepat dia (Ronny) berada di sini sebagai saksi ahli ," tegas Otto.

Mendengar hal tersebut, salah seorang JPU mengatakan, kesaksian seorang saksi ahli bukan dilihat dari latar belakang profesinya, tetapi dari objektifitas keterangannya.

"Untuk menilai independensi dilihat dari objektifitas dia, bukan darimana dia bekerja. Selama objektifitas sesuai dengan teori tidak masalah. Saksi ini layak untuk memberikan kesaksian," katanya.

Majelis hakim memberikan jalan tengah mengenai perdebatan independensi saksi ahli. Hingga akhirnya Majelis hakim memutuskan keberatan kuasa hukum dicatat. (Baca: Sidang Ke-17, Hari Terakhir JPU Hadirkan Saksi Ahli)

"Setelah majelis musyawarah, keberatan kuasa hukum akan kami (hakim) catat. Majelis berkeputusan kedua saksi akan kami periksa. Hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana kualitas keterangan saksi," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)