Kuasa Hukum Jessica Keukeuh Bukan Sianida Penyebab Mirna Tewas
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan autopsi merupakan cara yang tepat untuk mengetahui penyebab tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum es Vietnam Kopi.
"‎Jadi bagi kita menjadi terang menderang sekarang dia mengatakan bahwa golden standar untuk memeriksa kematian itu hanyalah autopsi. Jadi tidak dilakukannya autopsi tidak bisa dipastikan sebab kematian korban," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (31/8/2016).
Otto menegaskan, JPU tidak memberikan fakta bahwa sianida yang telah membuat Mirna tewas. Apalagi, lanjut Otto, JPU seolah menyudutkan kliennya sebagai orang yang memasukkan sianida ke kopi Mirna.
"Dia (JPU), hanya bisa mengkaitkan tanda-tanda yang ada, katanya penyesuaian dengan tanda tapi tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak," tegasnya.
Otto melanjutkan, berdasarkan keterangan dari ahli forensik, sianida tidak ditemukan di darah, urine, empedu dan hati Mirna.
"Itu cukup meyakinkan buat kita bahwa tidak bisa dipastikan sebabnya matinya karena sianida. Tapi kan ini pendapat kami, nanti kita bisa melihat bagaimana pendapat hakim," tutupnya.
"‎Jadi bagi kita menjadi terang menderang sekarang dia mengatakan bahwa golden standar untuk memeriksa kematian itu hanyalah autopsi. Jadi tidak dilakukannya autopsi tidak bisa dipastikan sebab kematian korban," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (31/8/2016).
Otto menegaskan, JPU tidak memberikan fakta bahwa sianida yang telah membuat Mirna tewas. Apalagi, lanjut Otto, JPU seolah menyudutkan kliennya sebagai orang yang memasukkan sianida ke kopi Mirna.
"Dia (JPU), hanya bisa mengkaitkan tanda-tanda yang ada, katanya penyesuaian dengan tanda tapi tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak," tegasnya.
Otto melanjutkan, berdasarkan keterangan dari ahli forensik, sianida tidak ditemukan di darah, urine, empedu dan hati Mirna.
"Itu cukup meyakinkan buat kita bahwa tidak bisa dipastikan sebabnya matinya karena sianida. Tapi kan ini pendapat kami, nanti kita bisa melihat bagaimana pendapat hakim," tutupnya.
(ysw)