Sidang MK, Habiburokhman Anggap Ahok Tak Mengerti
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi, Habiburokhman dengan tegas mengungkap ada tiga kesalahan yang dilakukan Ahok dalam melakukan perbaikan surat pengajuan uji materi (judicial review) atas UU Pilkada khususnya pada pasal dan ayat mengenai cuti kampanye untuk petahana. Tiga kesalahan tersebut Ahok terbukti salah mengutip yurispudensi, salah membaca data, dan salah mengutip undang-undang.
"Salah yurispudensi adalah bahwa perkara yang dicontek Ahok itu tidak sama seperti yang dia (Ahok) sampaikan sebagai WNI yang menjabat sebagai Gubernur itu tidak seperti itu," ujar Habiburokhman di Gedung MK, Rabu (31/8/2016).
Pengacara itu juga mengatakan harus dibedakan antara identitas dan kapasitas. Identitas adalah WNI yang juga jabatan adalah gubernur. Tapi kapasitas sebagai Gubernur yang dimaksud Pak Syafrudin.
Kemudian salah membaca data, Ahok dalam surat perbaikan menyebut kerugian yang akan dirinya terima jika harus cuti kampanye selama enam bulan lamanya jika dua putaran adalah salah. Menurut Habiburokhman terlalu berlebihan karena pada putaran kedua tidak menghabiskan waktu dua bulan lamanya.
"Dia (Ahok) bilang rugi enam bulan kalau dua putaran dan itu enggak benar, karena sebenarnya cuman 119 hari kalau dua putaran. Empat bulan di putaran pertama dan di putaran kedua cuman 10 hari saja masa kampanye," tukasnya.
Kemudian, salah membaca Undang-undang. Ahok didalam suratnya membandingkan cuti yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa disamakan dengan cuti yang dimiliki olehnya. Sehingga tidak bisa disamakan menurut Habiburokhman.
"Tidak bisa pengaturan Undang-undang pemilu disamakan dengan UU ketenagakerjaan," tukasnya.
"Salah yurispudensi adalah bahwa perkara yang dicontek Ahok itu tidak sama seperti yang dia (Ahok) sampaikan sebagai WNI yang menjabat sebagai Gubernur itu tidak seperti itu," ujar Habiburokhman di Gedung MK, Rabu (31/8/2016).
Pengacara itu juga mengatakan harus dibedakan antara identitas dan kapasitas. Identitas adalah WNI yang juga jabatan adalah gubernur. Tapi kapasitas sebagai Gubernur yang dimaksud Pak Syafrudin.
Kemudian salah membaca data, Ahok dalam surat perbaikan menyebut kerugian yang akan dirinya terima jika harus cuti kampanye selama enam bulan lamanya jika dua putaran adalah salah. Menurut Habiburokhman terlalu berlebihan karena pada putaran kedua tidak menghabiskan waktu dua bulan lamanya.
"Dia (Ahok) bilang rugi enam bulan kalau dua putaran dan itu enggak benar, karena sebenarnya cuman 119 hari kalau dua putaran. Empat bulan di putaran pertama dan di putaran kedua cuman 10 hari saja masa kampanye," tukasnya.
Kemudian, salah membaca Undang-undang. Ahok didalam suratnya membandingkan cuti yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa disamakan dengan cuti yang dimiliki olehnya. Sehingga tidak bisa disamakan menurut Habiburokhman.
"Tidak bisa pengaturan Undang-undang pemilu disamakan dengan UU ketenagakerjaan," tukasnya.
(ysw)