Bacok Kepala ABG hingga Tewas, 8 Remaja Ini Dibekuk Petugas
A
A
A
JAKARTA - Delapan anak baru gede (ABG) dibekuk petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lantaran menganiaya Egas TH (17) hingga tewas. Kedelapan ABG yang diringkus seluruh masih berstatus pelajar di beberapa SMA di Jakarta Selatan.
Kedelapan ABG yang kini meringkuk di tahanan berinisial ES (16), DM (16), RA (16), AL (18), IQ (16), AF (16), JH (18), dan BA (18). Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni menjelaskan, pengeroyokan terhadap korban ini terjadi di Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, satu mingu lalu.
Ketika itu korban bersama temannya tengah mengendarai sepeda motor di jalan tersebut. Tiba-tiba saja, para pelaku mencegat korban, dan langsung melakukan penganiayaan.
"Korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam di kepala dan telinga. Seluruh pelaku masih berstatus pelajar, kami masih menyelidiki motif pengeroyokan tersebut," kata Afroni pada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Menurut Afroni, kedelapan pelaku ini memiliki peran berbeda ada yang memukul menggunakan batu, celurit dan golok. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kedelapan ABG yang kini meringkuk di tahanan berinisial ES (16), DM (16), RA (16), AL (18), IQ (16), AF (16), JH (18), dan BA (18). Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni menjelaskan, pengeroyokan terhadap korban ini terjadi di Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, satu mingu lalu.
Ketika itu korban bersama temannya tengah mengendarai sepeda motor di jalan tersebut. Tiba-tiba saja, para pelaku mencegat korban, dan langsung melakukan penganiayaan.
"Korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam di kepala dan telinga. Seluruh pelaku masih berstatus pelajar, kami masih menyelidiki motif pengeroyokan tersebut," kata Afroni pada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Menurut Afroni, kedelapan pelaku ini memiliki peran berbeda ada yang memukul menggunakan batu, celurit dan golok. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)