Angkot Ditahan, Ratusan Sopir Geruduk Kantor Wali Kota Bekasi
A
A
A
BEKASI - Ratusan sopir angkutan perkotaan (angkot) berunjukrasa di gerbang Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ratusan sopir angkot itu berasal dari Kelompok Pengurus Paguyuban Angkutan Kota (KP2AK).
Kedatangan mereka untuk mendesak Pemkot Bekasi agar mencabut Instruksi dan Keputusan Wali Kota Bekasi soal pengoperasian angkot di wilayah setempat. ”Keputusan itu sangat merugikan para sopir,” kata Ketua KP2AK Bekasi, Arjuna Abdul Rahman kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Arjuna mengatakan, di Bekasi masih banyak kendaraan yang dimiliki sopir dan juragan angkot belum diremajakan. Mereka tidak meremajakan armadanya karena tak memiliki biaya yang cukup.
Dalam tuntutanya, mereka ingin agar Instruksi Wali Kota Bekasi bernomor 551.1/4831-Dishub 2016 tentang pembatasan izin penyelengaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi dicabut.
Kedua, mencabut Keputusan Wali Kota Bekasi bernomor 551.1/Kep.182-Dishub/III/2015 tentang penataan trayek angkutan di Bekasi. Sedangkan tuntutan ketiga, agar puluhan angkot yang dikandangkan oleh Dishub Kota Bekasi beberapa pekan lalu segera dibebaskan.
Sementara itu, Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya tidak akan melepas angkutan kota yang sudah tua sampai pemilik membuat surat pernyataan akan mengubah fungsi menjadi kendaraan pribadi. ”Ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” katanya.
Yayan mencatat, setidaknya ada 52 angkot yang ditahan karena melebihi batas usia yang ditentukan yaitu 15 tahun. Dari seluruhnya, baru ada tujuh pemilik yang bersedia mengubah peruntukan angkutan tersebut menjadi kendaraan pribadi dan membuat surat pernyataan.
Kedatangan mereka untuk mendesak Pemkot Bekasi agar mencabut Instruksi dan Keputusan Wali Kota Bekasi soal pengoperasian angkot di wilayah setempat. ”Keputusan itu sangat merugikan para sopir,” kata Ketua KP2AK Bekasi, Arjuna Abdul Rahman kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Arjuna mengatakan, di Bekasi masih banyak kendaraan yang dimiliki sopir dan juragan angkot belum diremajakan. Mereka tidak meremajakan armadanya karena tak memiliki biaya yang cukup.
Dalam tuntutanya, mereka ingin agar Instruksi Wali Kota Bekasi bernomor 551.1/4831-Dishub 2016 tentang pembatasan izin penyelengaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi dicabut.
Kedua, mencabut Keputusan Wali Kota Bekasi bernomor 551.1/Kep.182-Dishub/III/2015 tentang penataan trayek angkutan di Bekasi. Sedangkan tuntutan ketiga, agar puluhan angkot yang dikandangkan oleh Dishub Kota Bekasi beberapa pekan lalu segera dibebaskan.
Sementara itu, Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya tidak akan melepas angkutan kota yang sudah tua sampai pemilik membuat surat pernyataan akan mengubah fungsi menjadi kendaraan pribadi. ”Ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” katanya.
Yayan mencatat, setidaknya ada 52 angkot yang ditahan karena melebihi batas usia yang ditentukan yaitu 15 tahun. Dari seluruhnya, baru ada tujuh pemilik yang bersedia mengubah peruntukan angkutan tersebut menjadi kendaraan pribadi dan membuat surat pernyataan.
(ysw)