Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita 295 Kg Ganja di Bekasi

Kamis, 25 Agustus 2016 - 15:27 WIB
Tangkap Bandar Narkoba,...
Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita 295 Kg Ganja di Bekasi
A A A
BEKASI - Polresta Bekasi Kabupaten menangkap bandar ganja di Jalan Raya Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 295 bata atau 295 kg ganja kering disita polisi dari tangan pelaku berinisial ID (29).

Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Awal Chairudin menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bila ID kerap menjual ganja dalam jumlah besar. Berbekal laporan itu, petugas mengintai ID di rumahnya Kampung Tonjong RT 08/04, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Petugas juga terus membuntuti ID kemana pun pelaku pergi. Tepat di Jalan Tegal Danas petugas menangkap ID dan melakukan penggeledahan. Sayangnya, saat itu ID tidak membawa satu pun barang bukti ganja.

Meski tidak menemukan ganja, ID dimintai keterangan hingga akhirnya mengauki menyimpan ganja dalam jumlah besar di rumah kontrakan di Kampung Boga Salam RT 03/06, Desa Hegar Mukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. "Di rumah itulah kami mendapati ganja kering siap edar sebanyak 295 kilogram yang tersimpan dalam 15 karung besar," jelas Awal kepada wartawan, Rabu (25/8/2016).

Awal menuturkan, ID mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang."Barang haram itu datang dari Sumatera, di bawa ke Cikarang menggunakan truk. Kami masih tersebut mengembangkan kasus ini," tuturnya.

Menurut Awal, U merupakan rekan orangtua ID yang kini masih mendekam di tahanan karena terjerat kasus narkoba. U dan pelaku bekenalan sejak empat bulan lalu. "ID berperan sebagai penjaga gudang sekaligus marketing ganja untuk menjual kepada bandar kecil," ucapnya.

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, ID memperoleh upah sebesar Rp2 juta bila satu paket ganja seberat 1 kg berhasil dijual. Selain itu, pelaku dijanjikan oleh U akan mendapat bonus Rp20 juta bila berhasil menjual seluruh barang haram tersebut.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Endang Longla menambahkan, penyidik masih meminta keterangan pelaku ganja kering itu sudah diedarkan kemana saja.”Kami juga akan memeriksa orang tua ID yakni RM untuk memburu U,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kini, kasus ini ditangani Satuan Narkoba Polresta Bekasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)