Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 65 Kilogram
A
A
A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja saat hendak transaksi di pintu gerbang Perumahan Jakarta Garden City, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Alhasil, enam kilogram ganja yang disimpan di mobil diamankan polisi.
"Pelakunya adalah TD (37), seorang bandar narkoba ganja yang selama ini kiprahnya meresahkan warga Bekasi dan Jakarta," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana di Bekasi, Selasa 23 Agustus 2016.
Menurut dia, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal laporan itu, petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan membuat janji untuk bertransaksi. Setelah disepakati lokasinya, kata dia, petugas kemudian bergerak ke TKP untuk meringkusnya di dalam mobil Toyota Avanza miliknya.
Saat diringkus pelaku TD tidak melakukan perlawanan, dan di dalam mobilnya petugas menemukan enam paket ganja dengan berat masing-masing paket satu kilogram. Dari penangkapan itu, petugas geledah rumahnya di Kampung Cakung Payangan, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda menambahkan, penggeledahan dirumah TD, petugas menemukan 59 kilogram ganja lainnya. "Total ganja yang kami amankan sebanyak 65 kilogram siap diedarkan di wilayah Bekasi dan Jakarta," tambahnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari dua pelaku berinisial JP dan AK. Hingga kini, kata dia, penyidik masih memburu dua pemasok ganja tersebut.
"Ganja ini diperoleh dari daerah Sumatera. Keberadaan dua pelaku lainnya masih diburu petugas," katanya.
Ujang menjelaskan, TD memperoleh ganja tersebut dari AK melalui JP. Adapun penyerahan barang haram itu dilakukan di rest area tol Tangerang Merak pada 17 Agustus 2016 pukul 11.00 WIB. Sebetulnya total ganja yang diterima pelaku 100 kilogram, tapi pelaku sudah keburu menjual 35 kilogram.
Sedangkan sisanya, 65 kg diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pelakunya adalah TD (37), seorang bandar narkoba ganja yang selama ini kiprahnya meresahkan warga Bekasi dan Jakarta," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana di Bekasi, Selasa 23 Agustus 2016.
Menurut dia, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Berbekal laporan itu, petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan membuat janji untuk bertransaksi. Setelah disepakati lokasinya, kata dia, petugas kemudian bergerak ke TKP untuk meringkusnya di dalam mobil Toyota Avanza miliknya.
Saat diringkus pelaku TD tidak melakukan perlawanan, dan di dalam mobilnya petugas menemukan enam paket ganja dengan berat masing-masing paket satu kilogram. Dari penangkapan itu, petugas geledah rumahnya di Kampung Cakung Payangan, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda menambahkan, penggeledahan dirumah TD, petugas menemukan 59 kilogram ganja lainnya. "Total ganja yang kami amankan sebanyak 65 kilogram siap diedarkan di wilayah Bekasi dan Jakarta," tambahnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari dua pelaku berinisial JP dan AK. Hingga kini, kata dia, penyidik masih memburu dua pemasok ganja tersebut.
"Ganja ini diperoleh dari daerah Sumatera. Keberadaan dua pelaku lainnya masih diburu petugas," katanya.
Ujang menjelaskan, TD memperoleh ganja tersebut dari AK melalui JP. Adapun penyerahan barang haram itu dilakukan di rest area tol Tangerang Merak pada 17 Agustus 2016 pukul 11.00 WIB. Sebetulnya total ganja yang diterima pelaku 100 kilogram, tapi pelaku sudah keburu menjual 35 kilogram.
Sedangkan sisanya, 65 kg diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)