Ditagih Utang Usai Begituan, Juned Bunuh Wanita Berkuteks
A
A
A
DEPOK - Pelaku pembunuhan terhadap Nur Asih yang jasadnya mengambang di Kali Ciliwung akhirnya diringkus petugas Polresta Depok. Juned (21) nekat membunuh wanita berkuteks tersebut setelah ditagih utang usai melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi pelaku mengajak korban bertemu di salah satu gudang dekat Kali Ciliwung. Di lokasi itulah pelaku dan korban melakukan hubungan intim.
"Usia melakukan hubungan intim korban mengaih utang kepada pelaku. Utangnya Rp1,5 juta, tapi korban meminta Rp3 juta, ini yang membuat pelaku kesal," kata Teguh kepada wartawan Senin, 22 Agustus 2016 kemarin.
Menurut teguh, korban mengancam akan berteriak jika pelaku tidak memberikan uang yang diminta. Pelaku pun kebingungan kemudian mencekik korban hingga tak sadarkan diri. "Dalam kondisi tak sadarkan diri itu lah korban dibuang pelaku ke kali. Korban sempat terkena batu besar yang ada dekat kali. Kemudian pelaku mendorong tubuh Nur Asih sampai terbawa arus," ujarnya.
Teguh menuturkan, setelah itu pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa dua handphone."Satu handphone dijual dan satunya lagi dipakai pelaku. Kemudian, barang seperti sandal, kalung imitasi, dan tas make-up dibuang di Kali Ciliwung," katanya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman di atas 15 tahun kurungan penjara. Seperti diketahui Nur Asih adalah wanita asal Jambi dan ditemukan tewas beberapa waktu lalu. Nur Asih diketahui sedang hamil saat ditemukan tewas.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi pelaku mengajak korban bertemu di salah satu gudang dekat Kali Ciliwung. Di lokasi itulah pelaku dan korban melakukan hubungan intim.
"Usia melakukan hubungan intim korban mengaih utang kepada pelaku. Utangnya Rp1,5 juta, tapi korban meminta Rp3 juta, ini yang membuat pelaku kesal," kata Teguh kepada wartawan Senin, 22 Agustus 2016 kemarin.
Menurut teguh, korban mengancam akan berteriak jika pelaku tidak memberikan uang yang diminta. Pelaku pun kebingungan kemudian mencekik korban hingga tak sadarkan diri. "Dalam kondisi tak sadarkan diri itu lah korban dibuang pelaku ke kali. Korban sempat terkena batu besar yang ada dekat kali. Kemudian pelaku mendorong tubuh Nur Asih sampai terbawa arus," ujarnya.
Teguh menuturkan, setelah itu pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban berupa dua handphone."Satu handphone dijual dan satunya lagi dipakai pelaku. Kemudian, barang seperti sandal, kalung imitasi, dan tas make-up dibuang di Kali Ciliwung," katanya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman di atas 15 tahun kurungan penjara. Seperti diketahui Nur Asih adalah wanita asal Jambi dan ditemukan tewas beberapa waktu lalu. Nur Asih diketahui sedang hamil saat ditemukan tewas.
(whb)