Simpan Ekstasi Pakai Bungkusan Pakan Kucing, OD Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk pengedar narkoba jenis ekstasi di Cikokol, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang. Pelaku berinisial OD (55), kerap menjualkan barang haram itu dari Medan ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, bahkan untuk mengelabui polisi, OD membungkusnya menggunakan bungkusan makanan kucing. Polisi meringkus pelaku saat memasuki Apartemen The Modern Tower Hijau lantai 6 kamar GE-06-EA, Jalan Hartono Raya Kelurahan Babakan, Kecamatan Cikokol, Kabupaten Tangerang. Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku, anggota polisi langsung membekuknya.
"Tersangka berinisial OD (55). Selain OD, masih ada satu lagi yang masih kami kejar, yakni VL yang dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia ditangkap dengan barang bukti ekstasi 14.981 yang tesimpan di dalam bungkus makanan kucing," ujarnya di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurut Awi, tersangka adalah target operasi yang juga salah seorang sindikat narkotika yang kerap memasukan narkoba dari Medan ke Jakarta. Dalam sindikat itu, OD hanya menerima barang haram dari VL (selaku pelaku utama) dengan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap bungkus kucing yang berisi 5.000 butir ekstasi.
"OD sudah empat kali melakukan aksinya. Disinyalir ini sindikat Medan-Jakarta. Kalau sudah dari Medan, kemungkinan ada barang dari luar Indonesia juga. Ini masih diselidiki," tuturnya.
Kini, OD berada di dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, bahkan untuk mengelabui polisi, OD membungkusnya menggunakan bungkusan makanan kucing. Polisi meringkus pelaku saat memasuki Apartemen The Modern Tower Hijau lantai 6 kamar GE-06-EA, Jalan Hartono Raya Kelurahan Babakan, Kecamatan Cikokol, Kabupaten Tangerang. Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku, anggota polisi langsung membekuknya.
"Tersangka berinisial OD (55). Selain OD, masih ada satu lagi yang masih kami kejar, yakni VL yang dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia ditangkap dengan barang bukti ekstasi 14.981 yang tesimpan di dalam bungkus makanan kucing," ujarnya di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurut Awi, tersangka adalah target operasi yang juga salah seorang sindikat narkotika yang kerap memasukan narkoba dari Medan ke Jakarta. Dalam sindikat itu, OD hanya menerima barang haram dari VL (selaku pelaku utama) dengan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap bungkus kucing yang berisi 5.000 butir ekstasi.
"OD sudah empat kali melakukan aksinya. Disinyalir ini sindikat Medan-Jakarta. Kalau sudah dari Medan, kemungkinan ada barang dari luar Indonesia juga. Ini masih diselidiki," tuturnya.
Kini, OD berada di dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(mhd)