Mencopet di Konser Slank, 2 Orang Ini Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua pencopet yang beraksi di acara konser musik Slank pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-71 dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Pelaku FH (26) dan DH (31) digelandang polisi setelah tertangkap tangan oleh korban.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, FH dan DH melakukan aksi jahatnya saat konser musik Slank digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan pada Rabu 17 Agustus 2016 lalu. Kedua pelaku menggasak handphone milik pengunjung konser.
"Korban sedang menonton konser musik Slank. Tiba-tiba handphone yang ada di saku celana hilang," kata Andi pada wartawan, Jumat (19/8/2016). Menurut Andi, kedua pelaku itu memanfaatkan situasi di pelataran konser yang padat dan berdesakan.
UsaiSlank bernyanyi, korban pun sadar dan melaporkannya ke polisi yang berjaga di Senayan. Beruntung, ada saksi yang sempat melihat korban dipepet dan memberitahukan ciri-ciri pelaku copet itu. Polisi pun akhirnya mencari kedua pelaku itu dan berhasil menemukannya.
"Saat digeledah, kami temukan barang milik korban di dalam tas pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, FH dan DH melakukan aksi jahatnya saat konser musik Slank digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan pada Rabu 17 Agustus 2016 lalu. Kedua pelaku menggasak handphone milik pengunjung konser.
"Korban sedang menonton konser musik Slank. Tiba-tiba handphone yang ada di saku celana hilang," kata Andi pada wartawan, Jumat (19/8/2016). Menurut Andi, kedua pelaku itu memanfaatkan situasi di pelataran konser yang padat dan berdesakan.
UsaiSlank bernyanyi, korban pun sadar dan melaporkannya ke polisi yang berjaga di Senayan. Beruntung, ada saksi yang sempat melihat korban dipepet dan memberitahukan ciri-ciri pelaku copet itu. Polisi pun akhirnya mencari kedua pelaku itu dan berhasil menemukannya.
"Saat digeledah, kami temukan barang milik korban di dalam tas pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.
(whb)