Edarkan Ganja di Mal, Pemuda 21 Tahun Digulung Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pusat perbelanjaan kini menjadi sasaran pengedar narkoba untuk menjual barang haramnya. Inilah yang dilakukan FF (21) nekat menjual ganja di mal untuk mengelabui petugas kepolisian.
Upaya FF mengelabui polisi sia-sia, aparat Polsek Keabyoran Baru meringkusnya saat menjual daun haram tersebut di Mars Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi pagi. Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, penangkapan terhadap FF ini berkat informasi masyarakat yang resah adanya pengedar ganja di mal tersebut.
Setelah melakukan penelusuran akhirnya diketahui bila pengedar ganja itu ialah FF. Tak menunggu lama, petugas meringkus FF dengan barang bukti delapan paket ganja kecil seberat 32,86 gram. "Pelaku menjual ganja di mal itu seharga Rp50.000 per paket," kata Subowo kepada wartawan Jumat (19/8/2016).
Menurut Subowo, FF nekat menjual ganja karena butuh uang untuk modal usaha. FF sengaja memanfaatkan mal agar tak mudah dilacak polisi.
"Jadi modusnya pembeli memesan dulu ganja, setelah itu bertemu dengan FF di mal," ujarnya. Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Upaya FF mengelabui polisi sia-sia, aparat Polsek Keabyoran Baru meringkusnya saat menjual daun haram tersebut di Mars Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi pagi. Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Subowo mengatakan, penangkapan terhadap FF ini berkat informasi masyarakat yang resah adanya pengedar ganja di mal tersebut.
Setelah melakukan penelusuran akhirnya diketahui bila pengedar ganja itu ialah FF. Tak menunggu lama, petugas meringkus FF dengan barang bukti delapan paket ganja kecil seberat 32,86 gram. "Pelaku menjual ganja di mal itu seharga Rp50.000 per paket," kata Subowo kepada wartawan Jumat (19/8/2016).
Menurut Subowo, FF nekat menjual ganja karena butuh uang untuk modal usaha. FF sengaja memanfaatkan mal agar tak mudah dilacak polisi.
"Jadi modusnya pembeli memesan dulu ganja, setelah itu bertemu dengan FF di mal," ujarnya. Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(whb)