Sidang Jessica, JPU dan Kuasa Hukum Kembali Adu Mulut
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa terjadi adu mulut. Kuasa hukum terdakwa memprotes saksi ahli yang dihadirkan karena dianggap pernah membantu polisi dalam pemeriksaan Jessica.
Kuasa Hukim Jessica Kumala Wongso pada sidang hari ini menolak ahli psikiatri forensik RSCM, Natalia Widiasih Rahardjanti. Hal tersebut lantaran yang bersangkutan sudah pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jessica sebelum kasus ini masuk ke persidangan.
Karena itu, tim kuasa hukum Jessica langsung keberatan. Belum lagi, JPU menghadirkan dua orang lagi yang merupakan tim Natalia, yang juga merupakan seorang ahli psikiatri forensik, yakni Danardi dan Gerraldi.
Adu mulut pun sempat terjadi antara pihak JPU dan kuasa hukum Jessica atas penolakan itu. Hingga pada akhirnya, setelah melalui musyawarah, majelis hakim pun memutuskan kalau Natalia akan bersaksi di persidangan.
Namun, untuk kedua rekannya, tidak diizinkan lantaran kedua rekan Natalia juga tidak tercatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), sehingga hanya Natalia saja yang bersaksi lantaran Natalia tercatat dalam BAP.
"Setelah kami musyawarah, diputuskan Natalia akan bersaksi di persidangan, namun mohon maaf untuk kedua rekannya tidak. Namun, apabila memang diperlukan JPU ke depannya, nanti kami akan periksa atau pertimbangkan setelah ahli dalam BAP selesai. Keberatan kuasa hukum terdakwa, akan kita catat dalam BAP," ujar Hakim Ketua Kisworo di PN Jakpus, Kamis (18/8/2016).
Kuasa Hukim Jessica Kumala Wongso pada sidang hari ini menolak ahli psikiatri forensik RSCM, Natalia Widiasih Rahardjanti. Hal tersebut lantaran yang bersangkutan sudah pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jessica sebelum kasus ini masuk ke persidangan.
Karena itu, tim kuasa hukum Jessica langsung keberatan. Belum lagi, JPU menghadirkan dua orang lagi yang merupakan tim Natalia, yang juga merupakan seorang ahli psikiatri forensik, yakni Danardi dan Gerraldi.
Adu mulut pun sempat terjadi antara pihak JPU dan kuasa hukum Jessica atas penolakan itu. Hingga pada akhirnya, setelah melalui musyawarah, majelis hakim pun memutuskan kalau Natalia akan bersaksi di persidangan.
Namun, untuk kedua rekannya, tidak diizinkan lantaran kedua rekan Natalia juga tidak tercatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP), sehingga hanya Natalia saja yang bersaksi lantaran Natalia tercatat dalam BAP.
"Setelah kami musyawarah, diputuskan Natalia akan bersaksi di persidangan, namun mohon maaf untuk kedua rekannya tidak. Namun, apabila memang diperlukan JPU ke depannya, nanti kami akan periksa atau pertimbangkan setelah ahli dalam BAP selesai. Keberatan kuasa hukum terdakwa, akan kita catat dalam BAP," ujar Hakim Ketua Kisworo di PN Jakpus, Kamis (18/8/2016).
(ysw)