Unggah Video Porno dengan Eks Pacar, Pemuda Depok Dibekuk Polisi
A
A
A
DEPOK - Polresta Depok menangkap pemuda berinisial CPK lantaran menyebar video porno antara dirinya dengan wanita berinisial ISZ melalui situs YouTube. CPK nekat menyebar video pornonya dengan sang mantan pacar karena diduga patah hati.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menjelaskan, penangkapan CPK ini berawal dari laporan ISZ yang tak terima video hubungan intim saat masih pacaran dipublikasikan pelaku melalui YouTube pada Minggu, 14 Agustus 2016 lalu. Berbekal laporan tersebut polisi membekuk CPK di pusat perbelanjaan ITC, Depok.
"Di situs itu, pelaku menggunakan nama korban sebagai judul video. Antara pelaku dan korban ini tadinya adalah sepasang kekasih namun mereka telah lama pisah," jelas Teguh, Selasa (16/8/2016).
Dari tangan CPK, petugas menyita barang bukti berupa satu unit komputer, keyboard merek Logitec dan satu external hard disc. "Motif penyebaran video porno ini diduga pelaku kesal karena patah hati. Tapi ini akan terus kami dalami untuk memastikan apakah ada korban lain selain ISZ," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku mendekam di sel dan akan dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dan atau Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menjelaskan, penangkapan CPK ini berawal dari laporan ISZ yang tak terima video hubungan intim saat masih pacaran dipublikasikan pelaku melalui YouTube pada Minggu, 14 Agustus 2016 lalu. Berbekal laporan tersebut polisi membekuk CPK di pusat perbelanjaan ITC, Depok.
"Di situs itu, pelaku menggunakan nama korban sebagai judul video. Antara pelaku dan korban ini tadinya adalah sepasang kekasih namun mereka telah lama pisah," jelas Teguh, Selasa (16/8/2016).
Dari tangan CPK, petugas menyita barang bukti berupa satu unit komputer, keyboard merek Logitec dan satu external hard disc. "Motif penyebaran video porno ini diduga pelaku kesal karena patah hati. Tapi ini akan terus kami dalami untuk memastikan apakah ada korban lain selain ISZ," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku mendekam di sel dan akan dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dan atau Pasal 4 ayat (1) UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.
(whb)