Ingin Tampil Seperti Syahrini, PRT Nekat Curi Perhiasan Majikan
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kemayoran meringkus seorang pembantu Rumah Tangga (RT) bernama Nova Dwi Lestari (28) lantaran nekat mengambil perhiasan dan sejumlah barang berharga milik majikannya.
Polisi menciduk Nova saat tengah menjalani proses hukum di Polres Karanganyar, Jawa Tengah. Ia diamankan sendiri oleh majikannya yang menjadi korban pembantunya itu.
Nova pergi ke Karanganyar bermaksud ingin bertemu sang kekasih. Pacar Nova sangat mengidolakan Syahrini sampai akhirnya ia berusaha berdandan mirip idola sang pujaan hati dengan mencuri perhiasan milik majikan.
"Namun, karena TKP pencuriannya di kawasan Kampung Irian Gg. 9 No. 50 Rt. 4/6 Kelurahan Serdang, Kemayoran, maka pelaku diproses hukum oleh Polsek Kemayoran," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno kepada wartawan, Jumat (12/8/2016).
Suyatno menambahkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 6 Agustus 2016 lalu. Ketika itu, rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada Nova seorang diri. Ia pun langsung menggasak sejumlah harta majikannya seperti emas, jam tangan, celengan dan handphone.
Akibat aksi Nova, korban mengalami kerugian hingga Rp31 juta. Barang-barang itu sebagian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami langsung menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," tegas Suyatno.
Polisi kini masih mengejar pelaku lainnya yang diduga ikut membantu Nova menggasak harta bekas majikannya itu.
Polisi menciduk Nova saat tengah menjalani proses hukum di Polres Karanganyar, Jawa Tengah. Ia diamankan sendiri oleh majikannya yang menjadi korban pembantunya itu.
Nova pergi ke Karanganyar bermaksud ingin bertemu sang kekasih. Pacar Nova sangat mengidolakan Syahrini sampai akhirnya ia berusaha berdandan mirip idola sang pujaan hati dengan mencuri perhiasan milik majikan.
"Namun, karena TKP pencuriannya di kawasan Kampung Irian Gg. 9 No. 50 Rt. 4/6 Kelurahan Serdang, Kemayoran, maka pelaku diproses hukum oleh Polsek Kemayoran," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno kepada wartawan, Jumat (12/8/2016).
Suyatno menambahkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 6 Agustus 2016 lalu. Ketika itu, rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada Nova seorang diri. Ia pun langsung menggasak sejumlah harta majikannya seperti emas, jam tangan, celengan dan handphone.
Akibat aksi Nova, korban mengalami kerugian hingga Rp31 juta. Barang-barang itu sebagian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami langsung menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," tegas Suyatno.
Polisi kini masih mengejar pelaku lainnya yang diduga ikut membantu Nova menggasak harta bekas majikannya itu.
(ysw)