Terkena Razia, Ratusan Angkot di Bekasi Dikandangkan

Kamis, 11 Agustus 2016 - 18:09 WIB
Terkena Razia, Ratusan...
Terkena Razia, Ratusan Angkot di Bekasi Dikandangkan
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengandangkan ratusan angkutan perkotaan (angkot) di wilayahnya. Ratusan angkot itu terjaring saat razia gabungan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota.

"Ratusan angkot tersebut dikandangkan karena telah berusia di atas 15 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis (11/8/2016).

Menurut dia, kendaraan tersebut melanggar Peraturan Wali Kota tahun 2016 yang melarang kendaraan di atas 15 tahun untuk beroperasi. Dia menjelaskan, kendaraan yang telah berusia 15 tahun ke atas harus segera diremajakan oleh pemilik angkot. Adapun peremajaan tersebut lewat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi. Kendaraan yang tak laik pakai, lalu dipasangi stiker oleh petugas.

Adapun tulisan dalam stiker tersebut adalah 'Kendaraan ini dilarang beroperasi sebagai angkutan umum'. Ratusan angkot yang terjaring razia tersebut lalu dibawa petugas ke Lapangan Multiguna, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur untuk didata dan dikandangkan.

Ratusan angkot itu, kata dia, bukan hanya usianya yang sudah tua, tapi buku kir kendaraan tersebut juga telah kadaluwarsa. Ditemukan juga beberapa komponen di kendaraan tersebut sudah tidak berfungsi. Misalnya, lampu sen, klakson dan bohlam lampu belakang yang putus.

Masih kata Yayan, razia tersebut difokuskan di tiga titik pemberhentian angkot, yaitu Stasiun Bekasi, Terminal Induk Kota Bekasi dan gerbang tol Bekasi Timur. Bahkan, angkot yang berhenti sembarangan juga ditindak berupa teguran dan penilangan sebab memicu kemacetan.

Saat ini, kata dia, ada 300 angkot dari total 1.600 angkot yang beroperasi telah berusia tua. Untuk itu, kata dia, kendaraan tersebut harus segera dilakukan peremajaan. "Mulai sekarang sudah kami sosialisasikan angkot di atas 15 tahun untuk diremajakan," ungkapnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Hotman Pane mendukung kegiatan razia tersebut dengan turut menyosialisasikan kepada para pengusaha untuk memperbaiki kondisi mobil yang sudah tidak laik jalan. "Kebijakan kita dukung, pengemudi angkot memang nakal," katanya.

Hotman mengatakan, kendaraan tidak layak beroperasi melanggar Perda nomor 5 tahun 2000 tentang angkutan umum yang mengatur kendaraan berusia 15 tahun dilarang beroperasional. Namun, kata dia, Organda menyerahkan semuanya kepada pengusaha angkutan umum.

Beberapa sopir angkot mengaku pasrah kendaraanya dikandangkan petugas. Bahkan, salah satu sopir angkot K-02 jurusan Pondok Gede-Terminal Bekasi mengaku tak memiliki uang yang cukup mengurus proses perijinan dan meremajakan angkotnya.

"Kami tidak punya uang, hasil narik angkot buat kebutuhan sehari-hari, manan cukup buat mengurus perizinan atau meremajakan angkot," kata Sihotang (45), warga Rawalumbu ini.

Menurut dia, pendapatanya makin sulit ketika ojek online dan taksi online menjamur di Bekasi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)