Sidang Jessica Diawali Perdebatan Kuasa Hukum dan JPU
A
A
A
JAKARTA - Kubu Jessica Kumala Wongso mengaku keberatan dengan sidang lanjutan yang kesepuluh ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, saksi fakta dari anggota Polsek Tanah Abang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal dihadirkan karena sakit.
"Saksi (Aiptu) Nugroho sakit, atas penyampaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga belum bisa dihadirkan oleh JPU. Tapi, akan dihadirkan dua ahli, jadi sidang mendengarkan keterangaan ahli," ucap Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Mengetahui hal itu, Ketua tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa keberatan bila sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli informatika dan teknlogi (IT) serta ahli racun atau toksologi.
"Yang mulia, sesuai persidangan, kita tidak mungkin dengarkan saksi ahli, tapi setelahnya kita kembali mendengar kesaksian dari saksi fakta (saksi Nugroho)," kata Otto.
Namun, hal itu langsung ditanggapi oleh JPU. Menurut salah seorang JPU, keterangan saksi sebelumnya sudah mumpuni untuk memberikan fakta persidangan. Maka itu, dia meminta, agar sidang tetap dilanjutkan tanpa ada saksi dari anggota polisi.
"Itu cukup menurut kami (JPU). Ahli mayat, dan ahli toksikologi, jadi tidak butuh fakta-fakta lain, makanya kami panggil ahli ini," pungkasnya.
Tidak sampai disitu, perdebatanpun kembali antara kuasa hukum Jessica dnegan JPU. Namun, hakim yang diketuai oleh Kisworo langsung memutuskan agar persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli. Hal itu dilakukan guna menghemat waktu persidangan.
"Ahli akan kita periksa dengan alasan keterangan saksi fakta tidak menghalangi ahli. Hari ini sidang akan memeriksa ahli demi efesiensi waktu, karena masih banyak saksi yang harus kita dengarkan. Masalah keberatan akan kita catat dalam berita acara persidangan," pungkasnya.
Otto pun pada akhirnya harus menerima kenyataan sidang tetap dilanjutkan. Namun, dia menegaskan agar keberatan pihaknya hari ini dicatat dalam berita acara persidangan. "Kami mohon keberatan kami dicatat yang mulia," pinta Otto.
Sidang pun kemudian dimulai sekira pukul 11.15 WIB, dengan mendengarkan keterangan ahli pertama dari seorang ahli forensik dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Dr Selamet Purnomo.
"Saksi (Aiptu) Nugroho sakit, atas penyampaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga belum bisa dihadirkan oleh JPU. Tapi, akan dihadirkan dua ahli, jadi sidang mendengarkan keterangaan ahli," ucap Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Mengetahui hal itu, Ketua tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa keberatan bila sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli informatika dan teknlogi (IT) serta ahli racun atau toksologi.
"Yang mulia, sesuai persidangan, kita tidak mungkin dengarkan saksi ahli, tapi setelahnya kita kembali mendengar kesaksian dari saksi fakta (saksi Nugroho)," kata Otto.
Namun, hal itu langsung ditanggapi oleh JPU. Menurut salah seorang JPU, keterangan saksi sebelumnya sudah mumpuni untuk memberikan fakta persidangan. Maka itu, dia meminta, agar sidang tetap dilanjutkan tanpa ada saksi dari anggota polisi.
"Itu cukup menurut kami (JPU). Ahli mayat, dan ahli toksikologi, jadi tidak butuh fakta-fakta lain, makanya kami panggil ahli ini," pungkasnya.
Tidak sampai disitu, perdebatanpun kembali antara kuasa hukum Jessica dnegan JPU. Namun, hakim yang diketuai oleh Kisworo langsung memutuskan agar persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli. Hal itu dilakukan guna menghemat waktu persidangan.
"Ahli akan kita periksa dengan alasan keterangan saksi fakta tidak menghalangi ahli. Hari ini sidang akan memeriksa ahli demi efesiensi waktu, karena masih banyak saksi yang harus kita dengarkan. Masalah keberatan akan kita catat dalam berita acara persidangan," pungkasnya.
Otto pun pada akhirnya harus menerima kenyataan sidang tetap dilanjutkan. Namun, dia menegaskan agar keberatan pihaknya hari ini dicatat dalam berita acara persidangan. "Kami mohon keberatan kami dicatat yang mulia," pinta Otto.
Sidang pun kemudian dimulai sekira pukul 11.15 WIB, dengan mendengarkan keterangan ahli pertama dari seorang ahli forensik dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Dr Selamet Purnomo.
(mhd)