Sidang Jessica, Anggota Polsek Tanah Abang Batal Jadi Saksi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar kembali sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang akan dihadirkan adalah anggota Polsek Tanah Abang.
"Saksi dari (anggota) polisi Tanah Abang. Sesuai jadwal, pukul 09.00 WIB," kata Yudi Wibowo Sukinto, salah seorang kuasa hukum Jessica di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Meski begitu, Yudi tidak mengetahui jumlah anggota Polsek Tanah Abang yang akan menjadi saksi dalam kasus kopi bersianida ini. Dia menambahkan, belum mengetahui, siapa lagi saksi yang bakal hadir selain anggota polisi. Karena, dia mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan dari JPU. Dia coba memprediksi, JPU bakal juga menghadirkan saksi ahli.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim mengatakan, anggota Polsek Tanah Abang yang bakal menjadi saksi di PN Jakarta Pusat itu bernama Aiptu Nugroho. Namun, kondisi kesehatannya sedang tidak baik.
"Iyah itu si Nugoroho. Tapi kayaknya tak bisa hadir karena dari kemarin izin sakit," ujarnya saat dihubungi.
Mustakim menerangkan, kesaksian Nugroho berkaitan dengan proses pengamanan barang bukti kopi sianida yang diduga menewaskan Mirna. Karena diketahui Polsek Tanah Abanglah yang pertama kali menangani kasus tersebut, hingga akhirnya diambil alih Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kaitannya kan dia saksi barang bukti. Dia yang ke lokasi (kafe) Olivier saat itu, mengamankan barang bukti," tutupnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU membeberkan alasannya menghadirkan anggota polisi dari Polsek Tanah Abang. Karena anggota polisi itulah yang memindahkan sisa isi kopi Mirna dari gelas ke botol saat masa penyelidikan.
"Saksi dari (anggota) polisi Tanah Abang. Sesuai jadwal, pukul 09.00 WIB," kata Yudi Wibowo Sukinto, salah seorang kuasa hukum Jessica di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Meski begitu, Yudi tidak mengetahui jumlah anggota Polsek Tanah Abang yang akan menjadi saksi dalam kasus kopi bersianida ini. Dia menambahkan, belum mengetahui, siapa lagi saksi yang bakal hadir selain anggota polisi. Karena, dia mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan dari JPU. Dia coba memprediksi, JPU bakal juga menghadirkan saksi ahli.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim mengatakan, anggota Polsek Tanah Abang yang bakal menjadi saksi di PN Jakarta Pusat itu bernama Aiptu Nugroho. Namun, kondisi kesehatannya sedang tidak baik.
"Iyah itu si Nugoroho. Tapi kayaknya tak bisa hadir karena dari kemarin izin sakit," ujarnya saat dihubungi.
Mustakim menerangkan, kesaksian Nugroho berkaitan dengan proses pengamanan barang bukti kopi sianida yang diduga menewaskan Mirna. Karena diketahui Polsek Tanah Abanglah yang pertama kali menangani kasus tersebut, hingga akhirnya diambil alih Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kaitannya kan dia saksi barang bukti. Dia yang ke lokasi (kafe) Olivier saat itu, mengamankan barang bukti," tutupnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU membeberkan alasannya menghadirkan anggota polisi dari Polsek Tanah Abang. Karena anggota polisi itulah yang memindahkan sisa isi kopi Mirna dari gelas ke botol saat masa penyelidikan.
(mhd)