Dua Pengedar Sabu Kelas Teri Dibekuk Polisi
A
A
A
BOGOR - Dua pengedar sabu dibekuk petugas Polres Bogor Kota dengan barang bukti sebanyak delapan paket kecil sabu. Pelaku SH (37) dan SP (35) diringkus polisi berdasarkan keterangan pemakai sabu yang terlebih dahulu diamankan.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitriansyah mengatakan, penangkapan SH dan SP ini bermula dari ditangkapnya
Fitradi alias Apip dan Verawati. meski tidak ada barang bukti narkoba dari Apip dan Verawati keduanya mengakui mengonsumsi sabu yanng dibeli melalui Udin Saepudin alias Udin.
Tak menunggu lama petugas bergerak dan menangkap Udin di Jalan Raya Tajur, Sindangsari, Bogor Timur, Kota Bogor. Lagi-lagi tidak ada barang bukti narkoba yang didapat dari tangan Udin.
Andhika menuturkan, Udin mengakui pernah membelikan sabu untuk Apip dan Verawati sebanyak 1 gram sabu dengan harga Rp1,2 juta dari SP alias Jamin."Kita bekuk SP, tapi tidak ada barang bukti sabu. Kami hanya menemukan plastik-plastik klip kecil," kata Andhika kepada wartawan Senin, 1 Agustus 2016 kemarin.
Andhikan melanjutkan, dari hasil pengembangan petugas menangkap SH."Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitriansyah mengatakan, penangkapan SH dan SP ini bermula dari ditangkapnya
Fitradi alias Apip dan Verawati. meski tidak ada barang bukti narkoba dari Apip dan Verawati keduanya mengakui mengonsumsi sabu yanng dibeli melalui Udin Saepudin alias Udin.
Tak menunggu lama petugas bergerak dan menangkap Udin di Jalan Raya Tajur, Sindangsari, Bogor Timur, Kota Bogor. Lagi-lagi tidak ada barang bukti narkoba yang didapat dari tangan Udin.
Andhika menuturkan, Udin mengakui pernah membelikan sabu untuk Apip dan Verawati sebanyak 1 gram sabu dengan harga Rp1,2 juta dari SP alias Jamin."Kita bekuk SP, tapi tidak ada barang bukti sabu. Kami hanya menemukan plastik-plastik klip kecil," kata Andhika kepada wartawan Senin, 1 Agustus 2016 kemarin.
Andhikan melanjutkan, dari hasil pengembangan petugas menangkap SH."Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(whb)