Ainun Najib Tega Buang Bayinya di Masjid
A
A
A
TANGERANG - Tak mau mengurus buah hati hasil hubungan gelapnya, seorang remaja di Tangerang nekat membuang bayinya di dalam masjid. Setelah melakukan penelusuran, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
M Ainun Najib Bin Kurmadi (20) ditangkap petugas Polsek Karawaci lantaran membuang bayi di Masjid Al-Itifak Kampung Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelaku membuang bayinya pada Selasa 26 Juli 2016 dan berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (30/07/2016) pagi.
"Tersangka membuang bayi yang masih berumur empat hari hasil hubungan gelap," tutur Kompol Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (30/07/2016) siang.
Ainun yang menjalin hubungan dengan SA sang ibu biologis nekat diam-diam membawa bayi saat SA sedang tidur.
Ainun lalu menggendong bayinya menuju masjid Al-Itifak dan sekira jam 18.30 WIB tersangka membuangnya.
"Tersangka melaksanakan salat di sana, setelah itu karena masjid tersebut akan melangsungkan pengajian kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan anaknya dan meninggalkan surat yang isinya apabila menemukan anak tersebut disuruh merawatnya," ujar Triyani.
Penemuan bayi kemudian dilaporkan ke Polsek Karawaci. Namun, berdasarkan penyelidikan petugas akhirnya bisa mengetahui siapa ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut.
"Adapun barang buktinya satu lembar surat keterangan kelahiran. Satu potong pakaian bayi, satu buah gendongan bayi, satu unit sepeda motor BE 5377 UM," ujarnya.
M Ainun Najib Bin Kurmadi (20) ditangkap petugas Polsek Karawaci lantaran membuang bayi di Masjid Al-Itifak Kampung Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelaku membuang bayinya pada Selasa 26 Juli 2016 dan berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (30/07/2016) pagi.
"Tersangka membuang bayi yang masih berumur empat hari hasil hubungan gelap," tutur Kompol Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (30/07/2016) siang.
Ainun yang menjalin hubungan dengan SA sang ibu biologis nekat diam-diam membawa bayi saat SA sedang tidur.
Ainun lalu menggendong bayinya menuju masjid Al-Itifak dan sekira jam 18.30 WIB tersangka membuangnya.
"Tersangka melaksanakan salat di sana, setelah itu karena masjid tersebut akan melangsungkan pengajian kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan anaknya dan meninggalkan surat yang isinya apabila menemukan anak tersebut disuruh merawatnya," ujar Triyani.
Penemuan bayi kemudian dilaporkan ke Polsek Karawaci. Namun, berdasarkan penyelidikan petugas akhirnya bisa mengetahui siapa ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut.
"Adapun barang buktinya satu lembar surat keterangan kelahiran. Satu potong pakaian bayi, satu buah gendongan bayi, satu unit sepeda motor BE 5377 UM," ujarnya.
(ysw)