Soal Makam Fiktif, 48 PNS DKI Dimutasi

Sabtu, 30 Juli 2016 - 03:07 WIB
Soal Makam Fiktif, 48...
Soal Makam Fiktif, 48 PNS DKI Dimutasi
A A A
JAKARTA - Terbukti telah bermain dalam makam fuktif, 48 PNS DKI dimutasi. Sementara delapan PHL (Pekerja Honorer Lepas) diberikan sanksi pemecatan.

Kepastian itu terlontar saat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlis melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2016) pagi.

"Mereka (PNS) tidak berikan job, dan sudah kami mutasikan Mei kemarin," cetus Djafar dilokasi.

Padahal, dalam pemeriksaan dilapangan terlihat jelas, ke 48 PNS ini memiliki peran penting dalam pengawasan makam. Sementara ke delapan Honorer hanya pelaksana tugas, artinya kedalapan ini takan mungkin melakukan mematok tanpa perintah PNS.

"Jumlahnya ada 7, diantaranya Tegal Alur, Joglo, dan Karet Bivak," terang Djafar.

Terkait makam palsu, Djafar sendiri mengaku kecolongan. Karenanya kedepannya ia akan memperketat pengawasan dari petugas di lapangan.

Termasuk soal data di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Djafar melanjutkan, pihaknya akan memperbaiki data yang ada. Karenanya saat ini, pendataan makam secara pasti masih dalam proses pendataan.

"Jadi kalo ini sudah benar, kami sarankan masyarakat tidak percaya dengan calo," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)