Gondol Televisi Tetangga, Asep Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pelaku bernama Asep (19) nekat menyatroni rumah tetangganya di Perum Bumi Waringin Indah Blok A6 Desa Waringinjaya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi karena terhimpit masalah ekonomi.
”Pelaku mencuri satu unit televisi bersama antenanya, dan masih kita dalami apa saja yang dicuri pelaku,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla, Jumat (29/7/2016).
Menurut Endang, pelaku yang juga masih tetangga korban diringkus setelah polisi melakukan penelusuran. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya.
"Pelaku masuk dengan mencongkel jendela karena pelaku tahu rumah sedang kosong," katanya. Pemilik rumah, Brian memang sedang pergi ke Yogyakarta selam lima hari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia masuk kedalam rumah milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil televisi milik korban. "Pelaku kemudian keluar lewat pintu jendela semula,” ungkapnya.
Sementara pelaku mengaku, nekad mencuri dirumah tetangganya lantaran terdesak masalah ekonomi. Sehingga, dia nekad mencuri dirumah korban.
Tiga barang bukti berupa satu unit TV merk Sanyo 24 inchi, satu buah antena TV, dan satu buah obeng diamankan aparat kepolisian. Pemuda 19 tahun itu terancam dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
”Pelaku mencuri satu unit televisi bersama antenanya, dan masih kita dalami apa saja yang dicuri pelaku,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla, Jumat (29/7/2016).
Menurut Endang, pelaku yang juga masih tetangga korban diringkus setelah polisi melakukan penelusuran. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya.
"Pelaku masuk dengan mencongkel jendela karena pelaku tahu rumah sedang kosong," katanya. Pemilik rumah, Brian memang sedang pergi ke Yogyakarta selam lima hari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia masuk kedalam rumah milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil televisi milik korban. "Pelaku kemudian keluar lewat pintu jendela semula,” ungkapnya.
Sementara pelaku mengaku, nekad mencuri dirumah tetangganya lantaran terdesak masalah ekonomi. Sehingga, dia nekad mencuri dirumah korban.
Tiga barang bukti berupa satu unit TV merk Sanyo 24 inchi, satu buah antena TV, dan satu buah obeng diamankan aparat kepolisian. Pemuda 19 tahun itu terancam dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(ysw)