Hakim Minta JPU dan Darmawan Serahkan Rekaman CCTV Kafe Olivier
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin diminta untuk menyerahkan seluruh rekaman closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier kepada majelis hakim.
"(Rekaman) CCTV yang lain terkait kejadian (pembunuhan Mirna) ini, kami minta diserahkan ke kami (majelis hakim). Tidak ada persidangan selain di sini," kata Binsar Gultom, hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Binsar kembali menekankan, agar JPU tidak mengubah isi rekaman baik mengurangi atau memotong rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan. Ia juga mengingatkan, agar Darmawan tidak menyimpan rekaman tersebut. Majelis meminta agar rekaman CCTV yang ditayangkan orisinil.
"Tidak ada pemotongan yang mulia. Kami akan tayangkan sepenuhnya," ucap JPU, Ardito Muwardi.
Ayah Mirna yang memantau persidangan kasus kematian anaknya sejak pagi pun angkat suara. Darmawan menjelaskan, dirinya langsung mendatangi Kafe Olivier begitu mendengar anaknya kejang-kejang usai minum kopi. Dia pun meminta pihak manajemen untuk memutar rekaman CCTV di kafe tersebut.
"Jadi begini yang mulia, pas kejadian saya datang. Saya tanya, Dev (pegawai Kafe Olivier) ada apa? Kemudian ditayangin (rekaman CCTV), saya lihat," ucap Darmawan.
Merasa memahami hukum, Darmawan lantas meminta agar pihak manajemen kafe mengamankan rekaman CCTV tersebut. Dia meminta agar tidak ada yang main-main dengan bukti itu, karena harus diselidiki oleh pihak kepolisian. "Jadi enggak ada itu (rekaman CCTV) saya bawa. Saya juga ngerti hukum," katanya.
Mendengar penjelasan Darmawan, Binsar meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan. Dia juga mengingatkan agar Ayah Mirna tidak membuat pernyataan di media yang justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah alotnya proses persidangan.
"Tapi saudara jangan ada bicara seakan-akan ada rekaman (CCTV) yang disimpan dan dikeluarkan di belakang," tandas Binsar.
Darmawan kembali meyakinkan, bahwa dirinya tidak menyimpan barang bukti apapun dalam kasus ini. Dia bahkan menantang siapapun untuk menggeledah rumahnya jika tidak percaya.
"Enggak ada yang mulia. Mau digeledah di rumah saya juga silakan yang mulia. Terimakasih yang mulia, sangat profesional sekali," pungkasnya.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut. Saksi dari Kafe Olivier juga masih terus dimintai keterangan.
"(Rekaman) CCTV yang lain terkait kejadian (pembunuhan Mirna) ini, kami minta diserahkan ke kami (majelis hakim). Tidak ada persidangan selain di sini," kata Binsar Gultom, hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Binsar kembali menekankan, agar JPU tidak mengubah isi rekaman baik mengurangi atau memotong rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan. Ia juga mengingatkan, agar Darmawan tidak menyimpan rekaman tersebut. Majelis meminta agar rekaman CCTV yang ditayangkan orisinil.
"Tidak ada pemotongan yang mulia. Kami akan tayangkan sepenuhnya," ucap JPU, Ardito Muwardi.
Ayah Mirna yang memantau persidangan kasus kematian anaknya sejak pagi pun angkat suara. Darmawan menjelaskan, dirinya langsung mendatangi Kafe Olivier begitu mendengar anaknya kejang-kejang usai minum kopi. Dia pun meminta pihak manajemen untuk memutar rekaman CCTV di kafe tersebut.
"Jadi begini yang mulia, pas kejadian saya datang. Saya tanya, Dev (pegawai Kafe Olivier) ada apa? Kemudian ditayangin (rekaman CCTV), saya lihat," ucap Darmawan.
Merasa memahami hukum, Darmawan lantas meminta agar pihak manajemen kafe mengamankan rekaman CCTV tersebut. Dia meminta agar tidak ada yang main-main dengan bukti itu, karena harus diselidiki oleh pihak kepolisian. "Jadi enggak ada itu (rekaman CCTV) saya bawa. Saya juga ngerti hukum," katanya.
Mendengar penjelasan Darmawan, Binsar meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan. Dia juga mengingatkan agar Ayah Mirna tidak membuat pernyataan di media yang justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah alotnya proses persidangan.
"Tapi saudara jangan ada bicara seakan-akan ada rekaman (CCTV) yang disimpan dan dikeluarkan di belakang," tandas Binsar.
Darmawan kembali meyakinkan, bahwa dirinya tidak menyimpan barang bukti apapun dalam kasus ini. Dia bahkan menantang siapapun untuk menggeledah rumahnya jika tidak percaya.
"Enggak ada yang mulia. Mau digeledah di rumah saya juga silakan yang mulia. Terimakasih yang mulia, sangat profesional sekali," pungkasnya.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut. Saksi dari Kafe Olivier juga masih terus dimintai keterangan.
(mhd)