Gadis Belia Digagahi Pemuda Tambun

Rabu, 27 Juli 2016 - 23:26 WIB
Gadis Belia Digagahi...
Gadis Belia Digagahi Pemuda Tambun
A A A
BEKASI - Seorang ayah berinisial U melaporkan pemuda bernama Deri Nuryanto (20), karena telah menggagahi putri sulungnya yang berinisial MM (15), di rumah kontrakan pelaku Tambun, Bekasi. Alhasil deri langsung diringkus polisi dan digelandang ke Mapolsek Tambun.

"Korban dengan pelaku kenal melalui telepon selular, tapi baru kenal empat hari korban langsung digagahi oleh pelaku," kata Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi di Bekasi, Rabu (27/7/2017).

Menurut dia, pelaku diamankan di Kampung Pokopen, Desa Tambun, Selasa 26 Juli 2016 petang kemarin. Dia menjelaskan, perbuatan itu dilakukan pelaku berawal saat berkenalan dengan tersangka melalui sambungan telepon pada Senin 18 Juli 2016. Saat itu, Deri menekan tombol angka di ponselnya secara acak dengan harapan memiliki kenalan seorang gadis.

Rupanya keinginan Deri terwujud. MM justru menjawab telepon tersangka. Keduanya lalu intens berkomunikasi, hingga empat hari kemudian mereka sepakat untuk bertemu di sebuah lapangan dekat rumah korban. Bahkan, pelaku sudah berencana untuk menggahi korban.

Saat itu, kata dia, pelaku bersama rekanya RZ (21), kemudian menjemput korban didekat rumahnya di wilayah Cipinang Pulo Maya, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Setelah itu, mereka bertiga naik motor ke warnet di daerah Tambun.

Puji melanjutkan, saat menjelang petang, Deri mengajak MM ke rumah kontrakannya di Tambun. Sementara rekan tersangka, RZ memilih pulang ke rumah. Di rumah kontrakan itulah, Deri merayu korban hingga akhirnya berhasil menyetubuhinya.

"Karena sudah malam hari, korban akhirnya bermalam di rumah kontrakan pelaku. Pada pagi harinya, pelaku memulangkan MM namun tidak sampai rumah, setelah itu tersangka bergegas pergi dan pikiran berhasil menyetubuhi korban," ungkapnya.

Setibanya di rumah, U langsung menginterogasi MM. Lantaran takut, MM kemudian menceritakan apa yang dia lakukan bersama Deri selama satu hari. Orangtua korban, kemudian membuat laporan ke petugas dengan nomor Lp/743/95- tb/ k /VII 2016/Polresta Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Oman menambahkan, berbekal laporan itu, penyidik kemudian bergegas ke rumah tersangka. Namun petugas sempat kesulitan, karena Deri jarang pulang ke rumah kontrakannya. "Akhirnya tersangka diamankan saat tidur," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Deri dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, tersangka meringkuk di Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)