DKI Akan Lelang ERP Minggu Ini
A
A
A
JAKARTA - Sistem jalan berbayar atau Elektronik Road Pricing (ERP) di Jakarta dipastikan berjalan 2018 mendatang. DKI akan lelang perusahaan yang akan membangun ERP pada Kamis 28 Juli 2016.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melelang perusahaan yang akan membangun ERP di Kuningan dan Sudirman, Jakarta Selatan. Menurutnya, apabila Pergub tersebut ditandatangai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini.
"Pergub itu mengatur semuanya. Baik tarif ataupun penindakan-penindakanya. Infonya hari ini sudah ditandatangani. Tapi saya belum cek karena Pak Gubernur sedang di pengadilan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Senin 25 Juli 2016.
Andri menjelaskan, pemberlakuan ERP awalnya direncakan melalui lelang investasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, lantaran semua lelang investasi di BPKAD, lelang ERP terlalu lama. Kemudian, Pemprov DKI ingin lelang dilakukan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP.
Setelah dipelajari, lanjut Andri, Pemprov DKI akan merugi bila lelang investasi dilakukan. Sebab, didalamnya mengatur kerjasama yang dimana intinya perusahaan swasta dapat membangun dan mengoperasikanya selama delapan-10 tahun. Padahal, dalam dua tahun, modal invetasi pembangunan sistem ERP sebesar Rp2,8 triliun sudah bisa bailk modal.
Untuk itu, Andri memilih agar lelang ERP dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Nantinya, Perusahaan swasta yang memenangkan lelang akan ditayangkan di e-Katalog dan DKI siap bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Dalam kerja sama yang dilakukan, perusahaan swasta hanya berkewajiban membangun segala infrastrukturnya. Setelah selesai, DKI akan segera membayarnya melalui pinjaman bank.
"Banyak bank nasional yang menawari pinjaman. Bahkan mereka menawari tiga bulan pertama tidak ada cicilan. Tiga bulan berikutnya baru dicicil. Ya kita cicil dari uang ERP," ungkapnya
Adapun proses pembangunan ERP, Andri menyebutkan, sedikitnya akan memakan waktu selama satu tahun. Artinya, ERP baru bisa berjalan pada 2018 berbarengan dengan beroperasinya Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail transid (LRT) dan revitalisasi angkutan umum yang saling terintegrasi. Sambil menunggu, dia akan menerapkan sistem ganjil genap sebagai pengendalian jumlah kendaraan di jalan protokol.
"Jadi Kamis besok dilelang, dalam waktu sekitar tiga bulan pemenang tayang di e-katalog dan kita kerjasama dengan pemenang tersebut," pungkasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis ERP Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan, dalam pola transportasi makro, ERP merupakan variabel dari pembatasan kendaraan dan menjadi langkah terakhir setelah peningkatan transportasi massal dan jalan.
Dengan dipercepatnya penerapan ERP, dia berharap menjadi triger bagi percepatan infrastruktur pendukungnya, baik itu perbaikan angkutan umum dan parkir berbayar. Termasuk dengan sistem tilang elektronik milik kepolisian.
Zulkifli menjelaskan, secara aturan ERP sudah ada di Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030. Selain mengadopsi dua ruas jalan yang dilelang, dalam Perda itu juga mengatur waktu pelaksaan ERP, yakni pukul 07.00 WIB-20.00 WIB.
Sedangkan tarif yang diberlakukan bersifat dinamis. Artinya, apabila masih banyak kendaraan yang melintas di kawasan ERP, tarif ERP akan semakin mahal dan terus meningkat hingga standar kecepatan 35 kilometer perjam. Menurutnya, hal tersebut sedang diproses bersama dengan kepolisian.
Dari segi teknologi, lanjut Zulkifli, On Board Unit (OBU) yang digunakan adalam sistem oneface bukan twoface yang kerap digunakan dalam transaksi pintu masuk dan keluar tol. Artinya, ketika kendaraan melewati kawasan ERP 80 km/jam, secara otomatis OBU langsung terekam. Terlebih kamera yang digunakan adalah kamera aplikasi yang mampu mengidentifikasikan plat nomor kendaraan.
"Jadi bila kendaraan tidak menggunakan OBU, kamrea tersebut bisa langsung mendeteksi. Kepolisian melalui tilang elektronik langsung akan menindaknya. Ini pun memaksa Dinas Pelayanan Pajak (DPP) mengupdate data kendaraannya. Korlantas sudah memproses data kendaraannya," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, lambatnya penerapan ERP disebabkan oleh banyaknya komentar yang membuat pesimis mengingat ERP merupakan barang baru di Jakarta. Dia pun ingin menggunakan diskresi, namun dinilai akan menjadi masalah lantaran jalan tersebut milik nasional yang duitnya akan dipungut DKI.
Padahal, kata mantan Bupati Belitung Timur itu, membuat diskresikan sangat sederhana, selama kebijakan yang diambil menguntungkan rakyat, menguntungkan pemda, bukan diri sendiri, itu tidak akan menjadi masalah.
"Tinggal dihitung aja kok. Kamu mau buat peraturan nguntungin siapa? Kalau mau nguntungin pemda ya bener udah. Kecuali kamu masuk duit kantong pribadi, ya itu ya salah. Tadikan maunya swasta, itu juga takut. Saya akan tandatangai Pergub ERP mungkin hari ini. Minggu ini harus lelang," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono menuturkan, penerapan ERP tidak cukup dengan hanya melakukan pembangunan infrastrukturnya saja. Menurutnya, Pemprov DKI harus mempercepat pengintegrasian basis data kendaraan bermotor dengan kepolisian. Dengan begitu, kepemilikan kendaraan bisa jelas dan fungsi ERP bisa berjalan dengan maksimal.
"Salah satu pendukung operasional ERP, semua kendaraan harus sesuai data kepemilikan. Kepolisian saya dengar membuka diri untuk integrasi, tetapi DPP masih enggan," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melelang perusahaan yang akan membangun ERP di Kuningan dan Sudirman, Jakarta Selatan. Menurutnya, apabila Pergub tersebut ditandatangai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini.
"Pergub itu mengatur semuanya. Baik tarif ataupun penindakan-penindakanya. Infonya hari ini sudah ditandatangani. Tapi saya belum cek karena Pak Gubernur sedang di pengadilan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Senin 25 Juli 2016.
Andri menjelaskan, pemberlakuan ERP awalnya direncakan melalui lelang investasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, lantaran semua lelang investasi di BPKAD, lelang ERP terlalu lama. Kemudian, Pemprov DKI ingin lelang dilakukan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP.
Setelah dipelajari, lanjut Andri, Pemprov DKI akan merugi bila lelang investasi dilakukan. Sebab, didalamnya mengatur kerjasama yang dimana intinya perusahaan swasta dapat membangun dan mengoperasikanya selama delapan-10 tahun. Padahal, dalam dua tahun, modal invetasi pembangunan sistem ERP sebesar Rp2,8 triliun sudah bisa bailk modal.
Untuk itu, Andri memilih agar lelang ERP dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Nantinya, Perusahaan swasta yang memenangkan lelang akan ditayangkan di e-Katalog dan DKI siap bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Dalam kerja sama yang dilakukan, perusahaan swasta hanya berkewajiban membangun segala infrastrukturnya. Setelah selesai, DKI akan segera membayarnya melalui pinjaman bank.
"Banyak bank nasional yang menawari pinjaman. Bahkan mereka menawari tiga bulan pertama tidak ada cicilan. Tiga bulan berikutnya baru dicicil. Ya kita cicil dari uang ERP," ungkapnya
Adapun proses pembangunan ERP, Andri menyebutkan, sedikitnya akan memakan waktu selama satu tahun. Artinya, ERP baru bisa berjalan pada 2018 berbarengan dengan beroperasinya Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail transid (LRT) dan revitalisasi angkutan umum yang saling terintegrasi. Sambil menunggu, dia akan menerapkan sistem ganjil genap sebagai pengendalian jumlah kendaraan di jalan protokol.
"Jadi Kamis besok dilelang, dalam waktu sekitar tiga bulan pemenang tayang di e-katalog dan kita kerjasama dengan pemenang tersebut," pungkasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis ERP Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan, dalam pola transportasi makro, ERP merupakan variabel dari pembatasan kendaraan dan menjadi langkah terakhir setelah peningkatan transportasi massal dan jalan.
Dengan dipercepatnya penerapan ERP, dia berharap menjadi triger bagi percepatan infrastruktur pendukungnya, baik itu perbaikan angkutan umum dan parkir berbayar. Termasuk dengan sistem tilang elektronik milik kepolisian.
Zulkifli menjelaskan, secara aturan ERP sudah ada di Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030. Selain mengadopsi dua ruas jalan yang dilelang, dalam Perda itu juga mengatur waktu pelaksaan ERP, yakni pukul 07.00 WIB-20.00 WIB.
Sedangkan tarif yang diberlakukan bersifat dinamis. Artinya, apabila masih banyak kendaraan yang melintas di kawasan ERP, tarif ERP akan semakin mahal dan terus meningkat hingga standar kecepatan 35 kilometer perjam. Menurutnya, hal tersebut sedang diproses bersama dengan kepolisian.
Dari segi teknologi, lanjut Zulkifli, On Board Unit (OBU) yang digunakan adalam sistem oneface bukan twoface yang kerap digunakan dalam transaksi pintu masuk dan keluar tol. Artinya, ketika kendaraan melewati kawasan ERP 80 km/jam, secara otomatis OBU langsung terekam. Terlebih kamera yang digunakan adalah kamera aplikasi yang mampu mengidentifikasikan plat nomor kendaraan.
"Jadi bila kendaraan tidak menggunakan OBU, kamrea tersebut bisa langsung mendeteksi. Kepolisian melalui tilang elektronik langsung akan menindaknya. Ini pun memaksa Dinas Pelayanan Pajak (DPP) mengupdate data kendaraannya. Korlantas sudah memproses data kendaraannya," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, lambatnya penerapan ERP disebabkan oleh banyaknya komentar yang membuat pesimis mengingat ERP merupakan barang baru di Jakarta. Dia pun ingin menggunakan diskresi, namun dinilai akan menjadi masalah lantaran jalan tersebut milik nasional yang duitnya akan dipungut DKI.
Padahal, kata mantan Bupati Belitung Timur itu, membuat diskresikan sangat sederhana, selama kebijakan yang diambil menguntungkan rakyat, menguntungkan pemda, bukan diri sendiri, itu tidak akan menjadi masalah.
"Tinggal dihitung aja kok. Kamu mau buat peraturan nguntungin siapa? Kalau mau nguntungin pemda ya bener udah. Kecuali kamu masuk duit kantong pribadi, ya itu ya salah. Tadikan maunya swasta, itu juga takut. Saya akan tandatangai Pergub ERP mungkin hari ini. Minggu ini harus lelang," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono menuturkan, penerapan ERP tidak cukup dengan hanya melakukan pembangunan infrastrukturnya saja. Menurutnya, Pemprov DKI harus mempercepat pengintegrasian basis data kendaraan bermotor dengan kepolisian. Dengan begitu, kepemilikan kendaraan bisa jelas dan fungsi ERP bisa berjalan dengan maksimal.
"Salah satu pendukung operasional ERP, semua kendaraan harus sesuai data kepemilikan. Kepolisian saya dengar membuka diri untuk integrasi, tetapi DPP masih enggan," ujarnya.
(mhd)